JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menunda tiga tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, usai pandemi Covid-19 atau corona merebak di tanah air.
Wasekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan, penundaan tiga tahapan Pilkada Serentak itu tak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pemungutan suara pada bulan September nanti.
“Sejauh ini penundaan 3 tahapan pilkada tersebut tak terlalu berpengaruh signifikan terhadap pemungutan suara. Memang pada saatnya nanti harus ada limitasi waktu,” kata Baidowi kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).
Hanya saja Baidowi mengingatkan, agar pihak-pihak terkait dapat melihat perkembangan Corona di tanah air menjelang Pilkada Serentak 2020.
Jika hingga bulan Juni wabah tersebut belum bisa teratasi, maka menurutnya bisa saja opsi penundaan perhelatan pemilihan kepala daerah itu ditunda.
“Kita lihat dl perkembangam covid-19. Jika hingga juni belum mereda maka opsi penundaan bisa dilakukan,” terang Baidowi.
Sekadar informasi imbas wabah virus corona atau covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda tiga tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.
“Menunda 3 tahapan penyelenggaraan pilkada,” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro