BENGKULU - Angka perceraian di Kota Bengkulu, sebanyak 1067 perkara. Ribuan perkara cerai gugat dan talak itu masuk ke Pengadilan Agama Kota Bengkulu, pada tahun 2018 dan 2019.
Direktur Yayasan Pusat Pendidikan untuk Perempuan dan Anak (PUPA) Bengkulu, Susi Handayani mengatakan, dari angka itu, 1040 perkara telah memiliki hukum tetap atau berstatus duda dan janda.
Sementara 27 perkara masih dalam proses persidangan di 2020.
Dia menyatakan, gugatan perceraian disebabkan adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Penyebab lainnya adalah meninggalkan salah satu pihak, ekonomi, dihukum/penjara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), poligami, zina, pindah agama, mabuk, dan madat.
''Ada 10 faktor penyebab gugatan perceraian di Kota Bengkulu. Untuk di Kota Bengkulu, yang telah putus Pengadilan Agama Kota Bengkulu, sebanyak 1040 perkara,'' kata Susi , Senin (24/2/2020).
Gugatan cerai bukan hanya didaftarkan dari kalangan perempuan. Namun, juga didaftarkan kalangan pria ke pengadilan.
''Ribuan gugatan cerai yang telah putus itu bukan hanya berstatus janda, namun juga duda," ungkapnya.(*/Hend)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro