BOGOR - Komisi III DPRD Kabupaten Bogor mendorong Pemprov Jawa Barat memikirkan menutup aktivitas tambang di wilayah Parungpanjang, Rumpin dan Gunungsindur.
“Berhentikan saja dulu, karena banyak masyarakat merasa dirugikan,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Permadi Adjid, Rabu (22/5/2019).
Menurutnya, pembangunan jalan khusus truk tambang pun kemungkinan membutuhkan waktu lama untuk terealisasi.
Sementara solusi jangka pendek dengan pengaturam jam operasional pun tidak efektif.
“DED (Detail Engineering Design) baru diusulkan nilainya Rp3 miliar oleh Pemprov Jabar. Cuma kan nanti ada pembebasan lahan dulu dan sebagainya. Butuh waktu lama,” kata politisi PAN itu.
Menurutnya, jika Pemprov Jabar mampu menggiring pengusaha tambang dan transporter untuk ikut segera berkontribusi membangun jalan khusus angkutan tambang, realisasi akan lebih cepat.
“Kalau pengusaha skala kecil itu penghasilan per bulan bisa Rp200-400 juta. Kalau yang besar bisa sampai Rp1 miliar. Harusnya bisa. Sangat bisa untuk ikut bangun jalan tambang,” jelasnya.
Sebelumnya, Penerapan jam operasional baru terhadap truk tambang, menuai kecamatan keras dari masyarakat Kecamatan Rumpin, Gunungsindur, Cigudeg dan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Diketahui, jam operasional yang baru ditetapkan yakni mulai pukul 05.00-09.00 WIB truk dilarang melintas.
Kemudian, baru kemudian dari pukul 09.00-16.00 WIB jalan kembali dibuka. Lalu dari pukul 16.00 WIB jalan ditutup kembali mulai pukul 22.00 WIB.
Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGTJ) Junaedi Adhi Putra menyatakan, keputusuan uji coba ke-8 jam operasional truk tambang itu, telah menyakiti perjuangan masyarakat di lima kecamatan itu, yang menginginkan jam operasional pada pukul 20.00-05.00 WIB.
“Dari uji coba pertama pada 16 Oktober 2018, sampai saat ini hanya untuk mengulur waktu supaya Pemkab Bogor tidak mengesahkan peraturan bupati untuk jam operasional seperti keinginan kami,” kata Junaedi, Jumat (17/5/2019).
Menurutnya, kemacetan yang terjadi di lima kecamatan itu, lantaran perusahaan tambang dan transporter tidak menyediakan lahan parkir yang memadai serta pemberhentian truk tambang oleh petugas Dinas Perhubungan, tidak dimulai dari lokaso tambang.
“Pemerintah tidak seriua menanganu masalah yang terjadi. Hasil pertemuan Pemkab Bogor dan Tangerang dengan BPTJ, cendering memihak ke perusahaan tambang. Bukan masyarakat,” tegasnya.(*/Fuz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro