DEPOK - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengimbau kepada seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Kota Depok untuk mengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) khusus WNA lamanya ke KTP-el khusus WNA yang baru. Saat ini model KTP-el khusus WNA yang baru berwarna orange.
Diketahui kepemilikan KTP-el khusus WNA tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
"Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang sudah memiliki kartu izin tinggal tetap (Kitap) atau KTP-el berwarna biru untuk menggantinya dengan KTP-el berwarna oranye khusus WNA," kata Nuraeni dalam keterangannya, (25/11/2023).
Nuraeni menyebut berbeda dengan KTP-el Warga Negara Indonesia (WNI) yang berlaku seumur hidup, masa berlaku KTP-el untuk WNA disesuaikan dengan masa berlaku Kitap yang dikeluarkan dari kantor imigrasi. Kemudian, pada status kewarganegaraan KTP-el WNA tercantum negara asalnya.
Nuraeni menambahkan KTP-el WNA tersebut memiliki data keterangan yang sama dengan KTP-el WNI. Hanya yang membedakan yaitu menggunakan Bahasa Inggris.
"Jadi perbedaannya ada pada masa berlaku, warna, penggunaan bahasa, dan keterangan negara asal, dan kami juga bekerja sama dengan kantor imigrasi Depok, untuk menghimbau dan mengingatkan para WNA di kota Depok untuk segera ganti KTP El warna biru menjadi KTP El warna oranye," jelasnya.
Lebih lanjut, Nuraeni menyebut penggantian KTP-el khusus WNA dapat dilakukan di Balai Kota Depok Gedung Dibaleka II Lantai 1.
"Kami ingatkan kepada WNA untuk mengganti KTP-elnya dengan mendatangi Kantor Wali Kota Depok Gedung Dibaleka II Lantai 1 pada loket WNA untuk penggantian KTP-el," jelasnya.(*/Idr)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro