CIBINONG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (Mou) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Rabu (11/10/2017).
Dengan adanya kerjasama ini akan meningkatkan irama kerja dalam perusahaan daerah sebab perusahaan yang berhubungan dengan publik langsung dalam pelayanan air minum , oleh sebab itu perlu payung hukum untuk meminimalisir dalam penyimpimpangan yang terjadi di PDAM Tirta Kahuripan .
Di acara MOU tersebut hadir undangan dan para pegawai perusahaan untuk menyaksikan jalannya cara tersebut .
”Kami sangat perlu kerja sama serta bimbingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebagai mitra kerja agar PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor selalu ’on the track’ sesuai koridor hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan,” kata Direktur PDAM Tirta Kahuripan, Hasanudin Tahir.
Penandatanganan MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini berlangsung di aula Kantor PDAM Tirta Kahuripan.
Dalam hal menjalankan aktivitas perusahaannya PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor ingin selalu sesuai dengan koridor hukum.
Acara Penadatanganan Mou tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Bambang Hartoto, beserta jajarannya, Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Hasanudin Tahir Direktur Umum dan Direktur Operasional PDAM Tirta Kahuripan, dan Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
(Angg)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro