OKNUM SEKDES LEBAK BANTEN JADI KOMPLOTAN RAMPOK DI BOGOR

BOGOR – Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Sobang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi salah satu anggota komplotan rampok, yang beraksi diKampung Bakan Haruman, Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Oknum sekdes berinisial S alias I (40) itu berperan untuk mengancam korban menggunakan senjata tajam, jika melakukan perlawanan saat ketika komplotan rampok beranggotan 6 orang ini sedang beraksi.

Kapolres Bogor, AKBP M Joni, perampokan yang diwarnai penyekapan itu terjadi pada Rabu, 15 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, kawanan rampok ini masuk ke rumah mencungkil pintu rumah.

“Karena istri pemilik rumah berteriak dan melakukan perlawanan maka dilakukan penganiayaan oleh para pelaku. Dia dan suaminya disekap dalam kamar. Salah satu yang mengancam ini oknum sekdes di Lebak, Banten,” kata Joni, Kamis (6/2).

Kemudian pelaku yang terdiri dari S alias I (40), AH (23), L (22), S alias E (30), MW (38) dan R (37), menguras isi rumah korban yang memiliki usaha di toko ini.

Barang-barang yang sukses digondol rampok yakni sebuah mobil Toyota Rush, sebuah mobil pick up mitsubishi, sebuah sepeda motor, seperangkat perhiasan emas 30 gram, surat berharga, 3 telepon ponsel, sembako hingga uang runai Rp9 juta.

“Jadi para pelaku mengikat kaki dan tangan pemilik rumah menggunakan lakban, lalu menodongkan golok serta memukul korban pada bagian kepada dan pundak. Total kerugian yang dialami korban Rp350 juta,” ujar Joni.

Para pelaku berhasil di tangkap oleh personil Polsek Cijeruk dan Sat Reskrim Polres Bogor pada tanggal 16, 17, 18 Januari 2020 di wilayah Banten, Sukabumi, Cianjur dan Bogor.

“Satu pelaku dilumpuhkan kakinya karena melawan petugas. Dan dari para pelaku didapati sejumlah barang bukti berupa benda yang digunakan ketika mencuri serta barang lainnya milik korban sebuah dus telepon seluler, sebuah golok, sebuah cincin emas beserta suratnya, satu unit telepon seluler, STNK mobil Pick Up merk Mitsubishi, sebuah buku KIR. Semia barang hasil curian masih kita kejar dari para residivis ini,” jelas Joni.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 356 KUHP karena melakukan tindak pidana pencurian denga kekerasan. “Dengan ancaman pidana di atas 10 tahun,” paparnya.(*/Ad)

Recent Posts

TAK BENAR MENGUNDURKAN DIRI, IRWAN PURNAWAN TUNGGU KEPUTUSAN PJ BUPATI BOGOR

CIBINONG - Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan tunggu kebijakan pimpinan dalam pemilihan…

1 minggu ago

DISHUB DKI JAKARTA AKAN TERTIBKAN PARKIR LIAR DI MINIMARKET

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan penertiban terkait pungutan parkir liar…

1 minggu ago

SEMERU KEMBALI ERUPSI DISERTAI LETUSAN ABU VULKANIS

LUMAJANG - Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) di…

2 minggu ago

MENYUSUL LIBUR PANJANG, POLISI BERLAKUKAN GANJIL -GENAP MENUJU PUNCAK

CIBINONG - Satlantas Polres Bogor akan menerapkan sistem ganjil genap menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor…

2 minggu ago

KADISPORA ASNAN AP PEMBENTUKAN SOINA KABUPATEN BOGOR

CIBINONG – Keberadaan Special Olympics Indonesia (SOIna) Kabupaten Bogor yang diketuai Ahmad Azwari sebagai mantan…

2 minggu ago

PSSI MINTA PUBLIK TAK MEMBULLY PEMAIN TIMNAS U-23 INDONESIA

JAKARTA - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Arya Sinulingga meminta publik agar tidak membully pemain…

2 minggu ago