JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memiliki mekanisme penyaluran dana desa dan melakukan antisipasi terhadap potensi kerawanan korupsi dana desa. Terutama berkaitan dengan regulasi.
"Pak mendagri sudah mengeluarkan beberapa Permendagri. Misalnya bagaimana mekanisme penyaluran dana desa itu. Regulasi pengawasan dan mekanisme supaya jelas, tidak meraba-raba. Itu sudah dikeluarkan permendagrinya," kata Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tarmizi A Karim, kemarin di Jakarta.
Dalam hal peningkatan kapasitas, Kemendagri memberikan pelatihan kepada kepala dan aparat desa. Dimana satu desa minimal mengirimkan tiga perwakilan untuk dilatih.
"Jadi seluruh Indonesia ada 237 ribu yang akan ditingkatkan kapasitasnya. Modulnya sudah selesai dan diuji coba di balai Jogja. Ini meningkatkan dua aspek yakni penyusunan anggaran dan pengelolaan anggaran," terangnya.
Tarmizi juga mengatakan, dana desa telah memiliki mekanisme sedemikian rupa. Maka dari itu, dia optimis bahwa potensi penyelewengan secara masif itu tidak terjadi.
"Gubernur dan bupati dengan pengalaman panjang. Jadi yang muncul harus semangat, jangan kekhawatiran," pungkasnya.(*Fad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro