MAHFUD MD SIAP BERIKAN KLARIFIKASI TRANSAKSI MENCURIGAKAN SENILAI RP 349 T KE DPRD RI

JAKARTA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR RI.

“Pokoknya, saya Rabu (29/3) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud ditemui dalam acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Sabtu.

Mahfud menyebut, dirinya diundang DPR RI untuk hadir rapat kerja bersama PPATK pada Rabu (29/3). “Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana,” katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak mempermasalahkan dirinya dan PPATK dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri. Justru mendukung pelaporan tersebut. “Enggak apa-apa, bagus (dilaporkan),” kata Mahfud.

Ia juga menegaskan, laporan tersebut juga untuk mengetahui, apakah yang disampaikan oleh DPR terkait melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar melanggar atau tidak.

Ia juga menegaskan, bahwa pemerintah tidak berada di bawah DPR. “Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.

Sebelumnya, MAKI berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan ke Bareskrim Polri, Selasa (28/3).

“Tiga hari yang lalu yang kulaporkan PPATK. Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu. Selasa, satu hari sebelum rapat tanggal 29 Maret,” kata Boyamin.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.(*/Ad)

Recent Posts

PJ GUBERNER JABAR: TIGA TAHUN LAGI TPPAS LULUT- NAMBO BEROPERASI 100 PERSEN

CIBINONG - Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo yang berada di Kecamatan Citeureup…

26 menit ago

SI JAGO MERAH BUAT 4 KIOS LUDES TERBAKAR DI CIANJUR

CIANJUR - Sebanyak empat unit kios di Jalan Raya Cipanas, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten…

35 menit ago

PJ BUPATI BOGOR LANTIK SURYANTO PUTRA JADI PJ SEKDA KABUPATEN BOGOR

CIBINONG - Dengan berakhirnya Burhanudin purna tugas sebagai Sekretaris Daerah maka disegerakan penggantian agar kesinambungan…

50 menit ago

MENDADAK CURHAT DEWI PERSSIK BICARA ORANG YANG SUKA MENCARI-CARI KESALAHANNYA, ADA DI SINDIRKAH?

JAKARTA - Dewi Perssik mendadak curhat di media sosialnya. Melalui akunnya, mantan istri Saipul Jamil…

1 hari ago

PENGAMAT: INTERVENSI WASIT VAR JATUHKAN MENTAL TIMNAS INDONESIA U-23

JAKARTA - Timnas Indonesia U-23 harus menelan kekalahan 0-2 dari Uzbekistan U-23 pada semifinal Piala…

1 hari ago

KPK BENARKAN GELEDAH RUANGAN SETJEN DPR RI

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah salah satu ruangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR,…

1 hari ago