JAKARTA - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada Desember mendatang yang berhak diikuti oleh partai politik (parpol) adalah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham (Menkumham).
KPU menyepakati parpol yang berhak mengikuti pilkada adalah yang terdaftar di Kemenkumham. Apabila terjadi gugatan atas pencatatan negara tersebut, KPU mengharuskan putusan yang sifatnya final dan mengikat bagi satu kepengurusan untuk bisa mengikuti pilkada.
"Harus didaftarkan ke Kemenkumham sebagaimana ketentuan UU No 2 Tahun 2011. Tapi kalau terjadi sengketa maka KPU mempedomani keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, inkracht," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, kemarin.
Keputusan KPU ini jelas berbeda dengan beberapa poin rekomendasi Komisi II DPR yang meminta KPU menerima kepengurusan satu partai yang telah mendapatkan pengesahan pengadilan meskipun belum inkracht.
"Diikuti (rekomendasi DPR). Itu termasuk yang direkomendasi Panja," terang Husni.
Menurutnya, KPU juga memberikan alternatif bagi parpol apabila putusan pengadilan dirasa cukup panjang dan belum tuntas hingga proses pendaftaran berlangsung, bisa melakukan islah.
"Dalam hal proses peradilan masih jalan, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka parpol diberi kesempatan untuk melakukan kesepakatan perdamaian atau islah," kata Husni.
Dari islah tersebut, nantinya kedua belah pihak bisa menentukan kepengurusan mana yang akan dibawa ke Kemenkumham untuk didaftarkan.
"Kepengurusannya yang disetujui antarpihak yang bersengketa di internal parpol juga harus didaftarkan kepengurusannya ke Kemenkumham," jelasnya.(*Far)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro