JAKARTA - Komisioner KPU, Wahyu Setiawan meminta kedua kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk melaporkan dugaan temuan kecurangan pemilu ke Bawaslu.
Menurut dia, klaim yang dilakukan oleh kubu Joko Widodo-Maruf Amin dan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal kecurangan itu harus dibuktikan lewat mekanisme hukum yang berlaku.
"Jadi laporkan kepada Bawaslu. Kami juga menyimak bersama ada dugaan kecurangan, baik yang disampaikan 01 dan 02," kata Wahyu di Kantor KPU, Kamis (2/5/2019).
Wahyu mengatakan semua kubu harus membuktikan dengan data dan dilaporkan melalui mekanisme hukum yang ada, sehingga tidak bisa hanya main klaim sepihak terhadap dua kubu.
"Tidak bisa kemudian dugaan kecurangan itu hanya klaim sepihak, tanpa melalui proses pembuktian bedasarkan hukum yang berlaku," ujarnya.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro