JAKARTA – Setelah kantornya digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya Walikota Taksikmalaya, Jawa Barat, Budi Budiman ditetapkan sebagai tersangka.
Budi Budiman diduga telah menyuap mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yang telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Penetapan Walikota Tasikmalaya jadi tersangka dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Rabu pagi hingga sore hari beberapa penyidik KPK menggeledah kantor Walikota Tasikmalaya. Penggeledahan berlangsung hampir delapan jam.
Menurut Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dari hasil penggeledahan disita beberapa barang bukti berupa dokumen anggaran. Barang bukti dibawa untuk proses penyidikan selanjutnya.
Budi pernah menjadi saksi dalam persidangan Yaya. Saat itu Budi mengaku tak memberi suap terkait usul anggaran terhadap yaya yang akhirnya terbukti bersalah berkongkalikong dengan mantan anggota DPR Amin Santono agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi tambahan anggaran dari APBN tahun 2018.
Bahkan 14 April lalu Walikota Tasikmalaya itu kembali diperiksa KPK. Dia mengaku diperiksa terkait proposal APBD 2018.
Ketika penyidik KPK selesai memeriksa kantor Walikota Tasikmalaya, Budi sempat memimpin rapat bersama Wakil Walikota dan pejabat penting lainnya.(*/Adyt)
JAKARTA - Laura Theux baru saja melahirkan buah cintanya dari Indra Brotolaras. Saat ini, pasangan…
CIBINONG - Jaringan Jurnalis Bogor mengadakan Halal Bihalal sekaligus rapat kerja penyusunan tata tertib (Tatib)…
TANGERANG - Warga Perumahan Binong Permai, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, yang menjadi korban bencana…
GARUT - Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kabupaten Pangandaran menyebutkan gempa bumi berkekuatan magnitudo 6.5 di…
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi…
SURABAYA - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menanggapi ramainya pemberitaan di tengah masyarakat…