BOGOR - Maraknya bangunan liar (Bangli) di sepanjang Jalan Sirojol Munir, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, sepertinya akan terus tumbuh. Padahal, keberadaannya dinilai sudah melanggar aturan, terutama soal penyempitan Garis Sempadan Sungai (GSS).
Hal ini dikuatkan dengan pengakuan Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan (Kabid Riksa) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Agus Ridhallah yang menjelaskan, hingga saat ini, Pol PP belum menerima surat limpahan apapun dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor terkait bangli tersebut.
“Jika sudah ada limpahan kita akan proses, apalagi sampai belum memiliki IMB, tentunya akan dilakukan pembongkaran,” katanya saat dihubungi wartawan, (24/1).
Terpisah, Kasubag Tata Usaha, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengairan wilayah I Cibinong, Wiwik Yulia Ningsih mengaku angkat tangan terkait pelanggaran tersebut. “Bangunan itu benar berdiri disepajang saluran irigasi. Dimana saluran itu merupakan sodetan dari Kali Baru,” kata Wiwik akhir pekan lalu.
Ia menjelaskan, kaitan dengan bangunan adalah ranahnya UPT Tata Bangunan dan Pemukiman wilayah I Cibinong, bukan UPT Pengairan. Akan tetapi bangunan tersebut berdiri diatas saluran irigasi.
“Silahkan ke Tata Bangunan, terkait bangunannya. Namun kaitan dengan irigasinya itu benar dibawah naungan Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP),” ucap Wiwik
Sementara Pengawas UPT Tata Bangunan dan Pemukiman, wilayah kerja Cibinong, Rizky, pada saat dimintai tanggapannya soal bangli tersebut mengatakan, sudah pernah memanggil pemilik bangunan tersebut, bahkan sudah tiga kali dilayangkan surat teguran.
“Sudah dipanggil tiga kali. Tapi kedatangan si pemilik bangunan tidak dapat memperlihatkan kelengkapan izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut,” kata Rizky .(*Sam)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro