BOGOR – Kementerian Koperasi & UKM merasa khawatir adanya kemungkinan penyalahmanfaatan atas dana bergulir yang digelontorkan Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPDB).
“Memang ada kekhawatiran tentang dana bergulir ini,” kata Agus Muharram saat berbicara pada Orientasi Wartawan Koperasi & UKM, Sabtu (6/2).
Untuk sektor riil bunganya 5 persen dan koperasi simpan pinjam (KSP) 8 persen. Sehingga bisa saja terjadi penyalahmanfaatan dana bergulir. Misalnya mereka mengajukan pinjaman dana bergulir untuk usaha peternakan.
Setelah disetujui pinjamannya, ia mengungkapkan dana bergulir yang didapatnya bukan dimanfaatkan untuk usaha peternakan, tapi ke usaha lain. Kasus seperti ini memang akuistik.
“Tapi hal ini perlu diatur. Harus ada peraturannya,” jelas Agus.
Bisa juga dana bergulir yang mereka peroleh, kemudian didepositokan ke bank untuk mendapat keuntungan dari selisih bunga. Padahal dana bergulir tersebut digelontorkan kepada usaha kecil menengah untuk menggerakkan atau mengembangkan roda usahanya.
“Ini harus diantisipasi dalam rangka transparansi. Apalagi LPDB tidak memiliki cabang di daerah,” ujarnya.
Untuk membuktikan adanya penyalahpemanfaatan dana bergulir yang dikelola LPDB, pihak kementerian selalu melakukan monitoring. “Tugas wartawan juga untuk mengawasi,” katanya singkat. (*Jun)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro