BOGOR – Keberadaan Minimarket di Kabupaten Bogor diakui sejumlah pihak menuai ragam permasalahan baru di masyarakat. Tak hanya soal ancaman gerusan bagi Usaha Kecil Menengah (UKM), bisnis franchise ini juga membuka konflik carut marutnya perizinan, khususnya bangunan usaha.
Ironisnya, hal ini diperparah dengan sikap Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindakop) Kabupaten Bogor, yang seolah angkat tangan soal keberadaan minimarket yang sudah menjelajah hingga ke pelosok Bumi Tegar Beriman.
Hal itu terlihat dari tak adanya data pasti soal jumlah minimarket yang ada di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor. Kepala Seksi (Kasi) Perdagangan pada Disperindakop Kabupaten Bogor, Yatirun kepada wartawan disamping parkiran motor Disperindagkop di lokasi Tegar Beriman-Cibinong, mengatakan, Diskoperindag hanya memiliki tugas kajian terhadap keberadaan minimarket yang ada.
“Jadi kami hannya melakukan kajian saja dalam keberadaan pasar tradisional itu. Soal perizinan itu, semua ada di BPMPTSP mulai dari izin awal, izin usaha dan izin moderen. Dan kami sudah melakukan kajian sebanyak 748 minimarket dan sudah dilakukan pemetaan,” kata Yatirun.
Pernyataan Yatirun juga kian menguatkan adanya ‘missing link’ yang terputus antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Buktinya, dari hasil penulusuran beberapa waktu lalu, baik Diskoperindag maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, memiliki data berbeda soal keberadaan minimarket yang kini menjamur tak terkendali di Bumi Tegar Beriman.
Padahal, usaha franchise ini salah satu permasalahan serius yang kini dihadapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Selain kerap menuai keluhan, terutama dari pegadang kecil, tak sedikit minimarket yang kini beroperasi diduga banyak melakukan pelanggaran perizinan atau izin belum lengkap.
Kepala Diskoperindag Kabupaten Bogor, Azzahir sendiri pernah mengakui, hingga saat ini, pihaknya tidak mengetahui secara pasti soal jumlah minimarket di Kabupaten Bogor. Ia berdalih, hal ini diakibatkan, banyaknya data yang belum dikirim Kecamatan sesuai imbauan yang dikeluarkan Diskoperindag pada awal tahun lalu.(Adi)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro