PALEMBANG - Pemkot Palembang, MUI Kota Palembang dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Palembang mengeluarkan seruan bersama, Kamis malam (26/3/2020). Poin pentingnya, menyeruhkan atau mengimbau warga agar tidak menggelar jumatan berjamaah di masjid dan menggantikan dengan salat zuhur masing-masing di rumah.
Seruan bersama No 4511.II/000756/II/2020, Nomor 020/MUI-PLG/III/2020, dan nomor 015/DMI-PLG/III2020 tentang penyelenggaraan salat jumat ini ditandatangani petinggi ketiganya, yakni Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua MUI Palembang Saim Marhadan dan Ketua DMI Palembang Deri Priansyah.
“Sehubungan dengan arahan presiden, Fatwa MUI pusat, maklumat Kapolri dan edaran DMI serta melihat perkembangan Covid-19 semakin hari semakin meningkat baik dari sisi jumlah pasien maupun jumlah orang yang wafat, dengan ini diserukan kepada seluruh pengurus Masjid, Ulama, dan Khatib Se-Kota Palembang, untuk sementara untuk tidak menyelenggarakn salat jumat,” ujar Wali Kota Palembang Hanojoyo dalam surat yang juga diteken Ketua MUI dan DMI Palembang.
Adapun imbauan dalam seruan bersama ini yakni; pertama, untuk sementara waktu tidak menyelenggarkan salat jumat. Kedua, menghimbau kepada kaum Muslimin untuk menggantikan salat Jumat dengan alat Zuhur di rumah masing-masing dan memperbanyak dzikir sorta do'a. Ketiga, adzan tetap dikumandangkan sebagai tanda masuknya waktu salat. Keempat, tetap menjaga kebersihan dan sterilisasi masjid/mushola.
“Seruan ini diambil setelah dilakukan pertemuan bersama dan masukan dari Dinkes dan sebagainya. Virusnya memang dari luar, namun kita tidak tahu apakah sudah menyebar di Palembang,” ucap Ketua MUI Palembang, Saim Marhadan.
Seruan bersama ini telah menyebar keluar melalui media sosial, termasuk Instagram. Salah satunya, Sekda Kota Palembang Ratu Dewa melalui akun instagramnya @ratudewa telah menyebarkan seruan bersama ini.
Keberadaan seruan ini sedikit menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, karena hampir di waktu bersamaan MUI Sumsel juga mengeluarkan maklumat dan taushiah nomor 001/MUI-SS/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang ketentuan ibadah termasuk rekomendasi dan imbauan untuk tetap menjaga diri.
Pertama, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Kedua, selama diketahui bahwa kondisi penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumsel masih terkendali dan aman, maka umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.
Ketiga, pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.
Keempat, mengajak semua elemen bangsa, khususnya yang beragama Islam, untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT agar terhindar dari musibah ini, dengan memperbanyak taubat, memohon ampun kepada Allah ‘Azza wa Jalla, meninggalkan perilaku dzalim, memperbanyak sedekah dan meninggalkan permusuhan, karena penyebaran virus Corona ini bisa jadi merupakan peringatan dari Allah SWT agar umat Islam semakin mendekatkan diri kepada-Nya.
Kelima mengajak umat Islam untuk melakukan Qunut Nazilah (berdoa untuk menangkal turunnya mala petaka) di setiap shalat fardhu. Keenam mengajak umat Islam agar menjaga dan mendawamkan wudlu sesuai tata caranya secara benar dan sempurna, khususnya saat mencuci kedua tangan (ghaslul kaffaini) dan agar melakukannya lebih ekstra dengan memakai sabun agar diyakini lebih bersih, saat berkumur (tamadhmudh) dan saat membersihkan hidung (instinsyaq). Karena sesuai keterangan para ahli kesehatan, cara-cara tersebut diyakini dapat menangkal penularan virus Corona.
“Ketujuh mengimbau semua elemen bangsa untuk tetap tenang, bersatu, mengedepankan sikap saling membantu, menghindarkan perilaku saling berbantahan dan saling menyalahkan, serta tidak menyebarkan berita atau informasi yang belum diketahui kebenarannya (hoax) dan bersama-sama melakukan segala upaya untuk menangkal dan meminimalkan potensi penyebaran virus Corona tersebut,” bunyi maklumat.(*/Gint)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro