BOGOR - Permasalahan selalu saja muncul dan tidak ada tindakan tegas dari aparat yang terkait seperti bangunan didirikan namun belum ada perijinan atau bisa saja perijinan menyusul belakangan dan itu yang banyak terjadi di Kabupaten Bogor .
Dalam hal ini ada petugas pengawas dari SKPD yang bersangkutan untuk mengawasi dan mengambil tindakan sebelum terbangun dan beoperasinya sebuah tempat usaha , dan juga ada jajaran aparat baik Camat dan perangkat pemerintah yang seharusnya punya wewenang diwilayahnya .
Dalam menyikapi dugaan pengangkangan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor, yang disinyalir dilakukan pemilik usaha restoran siap saji 'Burger King' di jalan raya Jakarta-Bogor KM 38 Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja karena belum mengantongi sejumlah perijinan, Wakil Bupati Bogor menanyakan nyali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
"Kalau belum ada ijin ya enggak boleh beroperasi lah, tempuh perijinannya dulu baru boleh beroperasi. Saya minta Pol PP tindak Burger King itu dimana nyalinya," tegas Iwan saat ditemui usai rapat pasca bencana, Rabu (05/2/2020).
Ia berjanji, untuk satpol PP jika sudah melakukan tindakan sesuai aturan terhadap usaha tersebut, dirinya akan memback-up dalam persoalan ini.
"Saya back up kok kalau memang pemerintah daerah tidak berani menindak usaha resto burger king itu,"ungkapnya.
Menurutnya, wibawa sebuah pemerintahan didasari oleh ketegasan terhadap investor yang mengangkangi aturan.
"Kalau negara dalam hal ini pemda Kabupaten Bogor tidak tegas dan di injek-injek kewenangannya yang ada menjadi contoh yang tidak baik bagi yang lain," tegasnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasie) Penegakan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Budi menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik usaha resto siap saji Burger King itu pada Rabu (05/2) hari ini.
"Persoalan Burger King itu sudah kita layangkan surat pemanggilan kepada management resto tersebut tadi," jelasnya.
Agus Budi mengaku, pemanggilan itu terkait satpol pp yang ingin mengetahui sejauh mana managemen Burger King telah mengantongi sejumlah perijinan dari Pemda Kabupaten Bogor.
"Pemanggilannya nanti hari Jumat (07/2) besok, dalam hal pemeriksaan perijinan," tambahnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, apabila setelah dilakukan pemanggilan dalam mengetahui perijinan apa saja yang telah dikantongi Burger King, pada Senin atau Selasa (10/11/2) nya akan dilakukan penindakan dari SatPol PP jika memang ada pelanggaran terkait dengan perijinan burger king,"tandasnya.(Ridz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro