PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika instruksikan seluruh Kepala Organisasi Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan, pemerintah desa dan Kelurahan di Kabupaten Purwakarta untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.
“Kami imbau kepada para kepala OPD, camat, kepala desa dan Kelurahan di Purwakarra untuk melaksanakan pengelolaan sampah secara mandiri dikantornya masing-masing dengan prinsip reduce, reuse dan recycle,” ujar Anne, kemarin(15/10/2019).
Anne menegaskan telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Purwakarta dengan nomor: 658.1/3419/BKPSDM, tentang pengelolaan sampah secara mandiri.
Hal ini berimplementasi pasal 2 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, yang mengisyaratkan bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan manangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
“Pasal 16 PP nomor 81 tahun 2012 tentang sampah rumah tangga, bahwa penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah,” jelasnya.
Menurutnya, ada tiga poin yang harus dilakukan pihak terkait dalam surat edaran tersebut. Pertama, wajib menyediakan tempat sampah organik dan non organik secara terpisah.
Kedua, harus mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos, kerajinan tangan, hingga bernilai secara ekonomis. Ketiga,mengumpulkan sampah non organik untuk digunakan kembali atau dijual melalui bank sampah. (*/As)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro