JAKARTA - Jokowi makin sering menyebut adanya Dana Desa yang telah digelontornya, jumlahnya mencapai ratusan triliun rupiah. Kini, Jokowi seakan menyatakan, adanya dana desa itu merupakan inisiatif dari dirinya.
“Dana Desa adalah perintah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang lahir pada masa Pemerintahan Presiden SBY. Melihat nomor UU, kalau kita lihat nomor 6, itu artinya UU yang lahir di awal pemerintahannya atau di awal tahun 2014,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Kamis (21/2/2019).
“Kita tahu Pak SBY berakhir pada tanggal 20 Oktober 2014. Artinya, kalau ada perintah UU, yang kira-kira disahkan di awal tahun, berarti pada saat Presiden mengajukan rancangan ABPN 2015, dalam pidato tanggal 16 Agustus 2014 itu, Presiden SBY telah memulai mengimplementaskan perintah dari UU No.6/2014 tentang UU Desa.
“Nah, artinya yang memulai meletakan anggaran dalam APBN Dana Desa itu adalah pak SBY, bukan Pak Jokowi. Dan itu bukan perintah pribadi presiden, tetapi perintah UU,” tandas Fahri.
Jadi kalau ada pejabat yang menganggap bahwa itu perintah dari presiden, maka itu bohong. Karena siapa pun presidenanya, UU Dana Desa itu pasti tetap ada karena itu perintah UU.
Saya kira tendensi untuk menggunakan pos-pos anggaran negara sebagai kamapanye, itu sangat berbahaya dan oleh sebab itu harus diusut sbeagai satu tindakan kebohongan publik.
Fahri menambahkan, UU Desa disahkan pada 18 Desember 2013 diberi nomor 6 di awal tahun 2014, artinya pada Pidato Nota Keuangan pada Agustus 2014 Presiden SBYudhoyono harus dan telah melaksanakan perintah UU untuk mengalokasikan dana desa dalam APBN 2015. Alokasi saat itu Rp 20,7 Trilyun.
“Jadi itu perintah UU bukan perintah pak joko. Tapi memang begitu masuk belanja APBN 2015 Presidennya sudah Pak Jokowi,” kata Fahri.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro