TANGERANG - Jajaran Muspika Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang dan Gunung Sindur, serta Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berharap pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tidak terburu buru mengambil keputusan pengaturan jam operasional truk bertonase besar di ruas Jalan Raya Legok – Gunung Sindur – Pangedangan.
“Kami berharap pihak BPTJ melihat secara keseluruhan kaitan hasil evaluasi dari uji coba tahap I hingga IV selama ini dalam kaitan jam operasional truk bertonase besar melintas di Jl. Raya Legok – Gunung Sindur – Pangedagan baik yang bermuatan material maupun kosong, ” kata Camat Legok Nurhalim, Selasa (26/2).
Jika aturan jam operasional truk bertonase besar juga berlaku bagi truk kosong jelas akan menambah parah kemacetan serta kesemrawutan di kawasab Legok dan Gunung Sindur termasuk perbatasan Kota Tangsel.
Truk kosong bakal parkir di sepanjang pinggir ruas jalan utama Legok – Gunung Sindur – Pangedagan pasti bakal menambah kemacetan dan semrawutan di wilayah perbatasab tersebut, tuturnya jadi perlu dievaluasi secara mendalam agar tidak menjadi masalah dikemudian hari karena belum ada kantong parkir yang memadai.
Adanya surat BPTJ No. uM. 006/2/17/BPTJ-2019, 25 Februari 2019 kaitan evaluasi hasil uji coba tahap I hingga IV jam operasional truk bertonase besar yang ditanda tangani Direktue BPTJ, Aca Mulyana.
Ada tiga poin yang akan dievaluasi dalam uji coba melintas di jalur perbatasan Legok, Gunung Sindur dan Pangedangan antara lain pertama mulai tanggal 26 Februari 2019 hingga 4 Maret 2019 mendatang, kedua jam operasional untuk truk bermuatan wilayah Kabupaten Tangerang dimulai dari 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sementara untuk Kabupaten Bogor dimulai dari 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Ketiga yaitu truk kosong dilarang melintas pada kedua wilayah (Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor) sebelum jam operasional berlangsung (sama seperti truk bermuatan). (*/Hak)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro