JAKARTA - Wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) eksplorasi Blok Silo di Jember, Jawa Timur dicabut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Lho?
Alasan pencabutan ini seiring dengan penolakan warga Jember terkait kegiatan pertambangan di daerah tersebut. Bahkan, Pemkab Jember menyampaikan aspirasi langsung kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan.
"Bupati tidak setuju maka kami cabut enggak jadi WIUP walaupun sudah ditetapkan sebelumnya," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot di Jakarta,(13/2/2019).
Bambang mengatakan, wilayah Tambang Silo sudah ditetapkan sebagai WIUP sejak 2018. Setelah penetapan itu, Pemprov Jawa Timur bisa saja melakukan lelang. Di mana, Silo merupakan daerah yang memiliki kandungan emas.
Tercatat luas wilayah yang bakal jadi konsesi tambang mencapai 4.023 hektar. Bambang menerangkan wilayah tersebut kini diserahkan kepada pemda peruntukkannya.
Dia hanya menegaskan tidak ada lagi izin kegiatan tambang untuk daerah Silo. Nah, kedepan pihaknya menyerahkan kepada Pemda setempat mengenai peruntukan Silo tersebut. "Terserah pemda (Silo) mau jadi apa. Perkebunan atau apa. Yang jelas tidak lagi dilelang untuk pertambangan," ujar dia.
Adapun Silo termasuk dalam 10 WIUP yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Setelah penetapan itu maka pemerintah provinsi diberikan wewenang untuk melakukan lelang WIUP. Penetapan WIUP itu atas rekomendasi dari pemerintah provinsi.
Proses pencabutan WIUP ini sudah bergulir sejak tahun lalu. Masyarakat Jember tidak menginginkan kegiatan pertambangan berada di wilayahnya.
Aspirasi ini kemudian disampaikan ke tingkat pemerintah provinsi yang kemudian menjadi rekomendasi pencabutan WIUP ke Kementerian ESDM.
Bahkan penolakan aktivitas tambang itu masuk dalam sidang non litigasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sidang ini guna menyelesaikan sengketa peraturan perundang-undangan yang kemudian menghasilkan rekomendasi.(*/Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro