JAKARTA - Tak hanya dinyatakan terbukti bersalah dalam penyelenggaraan penghitungan suara real count melalui Situng, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dinyatakan melakukan pelanggaran administratif lainnya oleh Bawaslu.
Melalui sidang dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU di pemilu 2019, Bawaslu juga memutuskan bahwa lembaga pemilu ini dinyatakan bersalah dan terbukti, tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran lembaga survei penyelenggara quick count.
Anggota majelis, Rahmat Bagja menyatakan bahwa Bawaslu mengambil kesimpulan bahwa KPU tak melakukan pengumunan secara resmi dan transparan, terkait pendaftaran pelaksanan kegiatan penghitungan cepat pemilu 2019.
"Bawaslu juga menyatakan, KPU terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk dimasukkan dalam laporan sumber dana dan metodologi," tuturnya.
Ia memaparkan, seharusnya laporan tersebut dilakukan lima belas hari setelah dilakukannya pengumuman hasil survei. Namun, hal ini tak dilakukan KPU.
"Hal ini bertentangan dengan ketentuan undang-undang hingga peraturan KPU tentang sosialisasi pemilih atau partisipasi masyarakat. KPU tidak menyurati secara resmi ke lembaga penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi yang digunakan," jelasnya.
Sebagai sanksinya, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga pengitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke lembaga pemilu. (*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro