Categories: BantenNusantara

BANTEN PERPANJANG LAGI PSBB HINGGA 18 APRIL 2021

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh wilayah kabupaten/ kota di Provinsi Banten hingga 18 April 2021.

Penetapan itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang perpanjangan tahap ketujuh PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal 20 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” ujar Wahidin sebagaimana tertuang dalam beleid tersebut.

Keputusan PSBB diperpanjang lantaran masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah yang ada di Provinsi Banten. Melalui keputusan tersebut, Wahidin mewajibkan pemerintah kabupaten/ kota se-Provinsi Banten untuk melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB.

Sementara itu, untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten/ kota ditetapkan oleh bupati atau wali kota. “Waktu dimulai dan lamanya operasional checkpoint (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/ kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/ wali kota,” lanjutnya.

Berdasarkan data terbaru Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Kamis (18/2) mencatat seluruh kabupaten/ kota se-Provinsi Banten, beberapa kabupaten/ kota masih berada dalam zona oranye atau wilayah dengan risiko sedang penyebaran Covid-19, yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangerang.

Selebihnya, sudah masuk masuk zona kuning atau wilayah dengan risiko rendah penyebaran Covid-19. Yakni Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Sementara itu, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Provinsi Banten tercatat mencapai hingga lebih dari 40 ribu kasus. Sekitar 36 ribu di antaranya dinyatakan sembuh, sementara hampir 3 ribu orang masih dirawat, dan sebanyak seribuan orang meninggal dunia.

Sebelumnya diketahui, Wahidin mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.44-Huk/2021 yang memutuskan perpanjangan masa PSBB selama satu bulan mulai 18 Februari hingga 19 Maret 2021. Perpanjangan itu pun dilakukan lagi hingga satu bulan ke depan setelah melakukan sejumlah evaluasi.(*/Dul)

Recent Posts

PJ GUBERNER JABAR: TIGA TAHUN LAGI TPPAS LULUT- NAMBO BEROPERASI 100 PERSEN

CIBINONG - Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo yang berada di Kecamatan Citeureup…

4 jam ago

SI JAGO MERAH BUAT 4 KIOS LUDES TERBAKAR DI CIANJUR

CIANJUR - Sebanyak empat unit kios di Jalan Raya Cipanas, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten…

4 jam ago

PJ BUPATI BOGOR LANTIK SURYANTO PUTRA JADI PJ SEKDA KABUPATEN BOGOR

CIBINONG - Dengan berakhirnya Burhanudin purna tugas sebagai Sekretaris Daerah maka disegerakan penggantian agar kesinambungan…

4 jam ago

MENDADAK CURHAT DEWI PERSSIK BICARA ORANG YANG SUKA MENCARI-CARI KESALAHANNYA, ADA DI SINDIRKAH?

JAKARTA - Dewi Perssik mendadak curhat di media sosialnya. Melalui akunnya, mantan istri Saipul Jamil…

1 hari ago

PENGAMAT: INTERVENSI WASIT VAR JATUHKAN MENTAL TIMNAS INDONESIA U-23

JAKARTA - Timnas Indonesia U-23 harus menelan kekalahan 0-2 dari Uzbekistan U-23 pada semifinal Piala…

1 hari ago

KPK BENARKAN GELEDAH RUANGAN SETJEN DPR RI

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah salah satu ruangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR,…

1 hari ago