SERANG - Visi misi Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andhika Hazrumy salah satunya membuat reformasi birokrasi menjadi mudah dan berbasis teknologi. Salah satu implementasi reformasi birokrasi adalah penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Di beberapa bidang sudah dilaksanakan secara elektronik, seperti Sistem Informasi Manajemen Pengangggaran, dan Pelaporan (Simral), perijinan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sistem absensi, sistem pengukuran kinerja pemerintah, dan lain-lain.
Tahun 2019 ini, Pemprov Banten merambah aplikasi baru, yaitu adminsitrasi perkantoran dan pengaduan masyarakat.
“Ini babak baru Pemprov Banten dalam implementasi reformasi birokrasi,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Komari,(31/3/2019).
Komari mengatakan, setelah disosialiasikan setiap OPD harus segera mengimplementasikan. Komari menjelaskan, penyelenggaraan administrasi perkantoran terutama di lembaga atau instansi pemerintahan yang biasanya dilakukan secara konvensional, harus sudah masuk babak baru yang disebut SPBE.
“Teknologi informasi sudah merupakan suatu kebutuhan yang mutlak sehingga perlu diterapkan, antara lain tata naskah dinas elektronik dan pengaduan masyarakat secara elektronik. Manfaat tata naskah dinas elektronik ini antara lain penghematan sumber daya seperti tenaga, kertas, waktu dan biaya serta sekaligus efisiensi penghematan anggaran,” jelasnya.
Betapa tidak, dengan cara konvensiona, sebut saja untuk mengirim surat, diperlukan berlembar-lembar surat yang mesti dicetak atau print-out. Selain itu, untuk mengirim surat-surat itu juga dibutuhkan tenaga caraka (staf pengantar surat) sementara jumlah caraka yang ada sangat terbatas. Lokasi antar satu kantor dengan kantor lainnya pun jaraknya tersebar.
“Dengan aplikasi diharapkan semua itu bisa diatasi sehingga lebih efisien, efektif dan murah,” kata Komari.
Komari juga menjelaskan tentang aplikasi pengaduan masyarakat. Pemerintah Provinsi Banten sudah mengembangan aplikasi e-Pormas yang kemudian akan diintegrasikan dengan alikasi yang sudah dikembangkan pemerintah pusat, yaitu Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor. SP4N Lapor merupakan sistem pengelolaan pengaduan yang terintegrasi dan berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik dalam kerangka sistem informasi pelayanan public.
“Sistem ini dibentuk untuk mendorong “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun & jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang tepat dan berwenang,” tandasnya. (*/Dul)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro