JAKARTA – NexGen Organizer Academy (NOA) menggelar aksi mimbar bebas bertajuk “NOA Bersama Prabowo, Jaga Indonesia!” di kawasan Lingkar Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 November 2026.
Aksi tersebut digelar sebagai respons atas terungkapnya dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka.
NOA menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang menyangkut kedaulatan negara, keamanan Presiden, serta kehormatan institusi kepresidenan.
Karena itu, NOA mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut hingga tuntas, termasuk mengungkap aktor intelektual, motif, jaringan, serta seluruh pihak yang terlibat.
Founder NOA, Abdul Munir Sara menegaskan, setiap tindakan yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan yang sah harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Menurutnya, apabila praktik tersebut merupakan bagian dari operasi terorganisasi untuk melemahkan atau mengganggu pemerintahan, maka pengusutannya harus dilihat dalam perspektif ancaman terhadap konstitusi dan negara.
“Tidak boleh ada ruang bagi praktik abuse of power, infiltrasi, maupun tindakan inkonstitusional yang berpotensi mengancam stabilitas nasional,” tegas Abdul Munir Sara dalam keterangan resminya, Sabtu, 7 November 2026.
Dalam aksi tersebut, NOA menyampaikan enam poin pernyataan sikap:
Pertama, menyatakan dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan mandat konstitusional sebagai Presiden Republik Indonesia.
Kedua, mendesak pengusutan tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, termasuk mengungkap aktor intelektual, motif, jaringan, dan seluruh pihak yang terlibat.
Ketiga, meminta keterbukaan fakta hukum mengenai praktik penyadapan, akses ilegal, serta dugaan penghapusan data elektronik.
Keempat, menuntut penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terbukti bersalah tanpa pandang bulu, termasuk mereka yang menyalahgunakan kewenangan dan mengancam keamanan negara.
Kelima, meminta perlindungan terhadap institusi kepresidenan dan pemerintahan yang sah dari segala bentuk intervensi ilegal, penyalahgunaan kekuasaan, serta tindakan yang berpotensi mengganggu tatanan konstitusional.
Keenam, NOA menegaskan bahwa dukungan terhadap Presiden tidak berarti meniadakan kritik terhadap pemerintah. Demokrasi, menurut NOA, harus tetap berdiri di atas supremasi hukum, kebebasan berpendapat, dan prinsip checks and balances.(*/Fau)
