JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut implementasi Undang-undang Satu Data Indonesia (UU SDI) membuat masyarakat tak perlu lagi berulang kali menyerahkan data dan dokumen administrasi kepada berbagai instansi pemerintah.
Lewat UU SDI, pemerintah memperkuat keterhubungan data antarkementerian dan lembaga agar informasi yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan.
Ia mengatakan, keterhubungan data menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien sekaligus mengurangi beban administratif masyarakat.
“Di Komdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Kamis (5/11).
Selama ini proses administrasi mengharuskan masyarakat mendatangi berbagai tempat dan berulang kali menyampaikan data. Namun, lewat tata kelola data yang terintegrasi, pemerintah dapat memanfaatkan informasi yang sudah tersedia tanpa terus-menerus meminta masyarakat mengulangi proses administrasi yang sama.
“Dengan begitu, masyarakat tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan datang ke begitu banyak tempat. Beban administratif, waktu, dan tenaga masyarakat dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif,” jelasnya.
UU SDI menempatkan interoperabilitas sebagai prasyarat utama. Interoperabilitas merupakan kemampuan sistem elektronik yang berbeda untuk saling terhubung dan bertukar data berdasarkan standar yang sama.
Dengan mekanisme tersebut, data dari satu instansi dapat dimanfaatkan instansi lain sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Meutya menjelaskan, pertukaran data antarkementerian dan lembaga membutuhkan keseragaman standar, mulai dari kesamaan definisi, pengaturan metadata, penggunaan kode referensi, hingga pengamanan dan pengendalian akses. Keterlacakan penggunaan data juga harus dipastikan agar setiap pemanfaatan informasi dapat dipertanggungjawabkan.
“Tanpa standardisasi antarkementerian dan lembaga dalam pertukaran data, interoperabilitas tidak akan dapat dilakukan dengan baik. Karena itu, kesamaan standar menjadi hal yang sangat penting,” ungkap Meutya.
Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Komdigi membangun Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang ditopang oleh infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP). Ketiganya menjadi fondasi digital untuk menghubungkan sistem elektronik pemerintah dan memungkinkan pertukaran data lintas instansi berlangsung secara terintegrasi.
Meutya menegaskan, penguatan teknologi harus berjalan beriringan dengan keselarasan regulasi. Implementasi UU SDI perlu saling menguatkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta sejumlah regulasi sektoral lainnya.
Menurut dia, keselarasan tersebut diperlukan agar setiap instansi memahami hak akses, tujuan penggunaan data, serta batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
Ia menekankan bahwa kemudahan pertukaran data tidak boleh mengabaikan kedaulatan data dan perlindungan privasi masyarakat. Pemerintah perlu memastikan pengendalian pemanfaatan data melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan terhadap tata kelola dan pemrosesan data.
Deret Insiden Agen AI Bertindak di Luar Kendali
“Kedaulatan data diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data. Penguasaan negara atas data tentu harus tetap sejalan dengan perlindungan privasi masyarakat,” tegasnya.
Meutya juga menekankan, keterhubungan sistem tidak berarti seluruh basis data harus dipusatkan pada satu instansi. UU SDI tetap menjunjung prinsip ‘data remains at source’, yakni setiap kementerian dan lembaga tetap bertanggung jawab terhadap kualitas, pemutakhiran, serta validitas data yang dikelolanya masing-masing.
Dengan prinsip tersebut, integrasi dilakukan melalui kemampuan sistem untuk saling berkomunikasi dan memanfaatkan data, bukan dengan mengambil alih seluruh kewenangan pengelolaan data dari instansi asal. Setiap instansi juga perlu menetapkan penanggung jawab serta memperjelas perannya sebagai pengendali atau prosesor data pribadi.(*/Tya)
