JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi berupa penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Kasus ini merupakan lanjutan dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong.”Sprindik per Oktober 2026 ini,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (29/10).

Dalam tahap awal penyidikan, KPK pada hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Berdasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi saudari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan dijadwalkan di gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.

Vinna Ledy sudah beberapa kali dipanggil oleh KPK. Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan apartemen di Tebet, Jakarta Selatan. Aset itu dikuasai oleh Vinna, diduga pemberian dari pengusaha atas nama Eno Bowo Susilo (EBS).

KPK juga sudah lebih dulu menyita empat mobil dari penguasaan Vinna.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.

Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu.

KPK pun sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti. Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang dilakukan penggeledahan.

Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar.

Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.(*/Jo)

By admin