JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua lokasi tambak udang seluas total 7,71 hektare di Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Penyegelan dilakukan karena kedua lokasi tersebut diduga melanggar ketentuan perizinan usaha.

Penyegelan dilakukan tim Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap pada Minggu (11/10) usai pemantauan dan laporan masyarakat menemukan aktivitas budidaya udang yang masih beroperasi meski diduga melanggar aturan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pengawasan dilakukan untuk menjaga ekosistem laut dan pesisir Karimunjawa serta melindungi mata pencaharian masyarakat, terutama nelayan.

“Langkah ini merupakan upaya KKP dalam menjaga kelestarian wilayah laut dan pesisir di Pulau Karimunjawa, serta melindungi sumber penghidupan masyarakat, khususnya nelayan yang menggantungkan kehidupannya pada sumber daya perikanan,” ujar Trenggono dalam keterangan resmi, Selasa (13/10).

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan pengawasan tak hanya dilakukan melalui penyegelan, tetapi juga pemeriksaan dan pemantauan berkala untuk memastikan tambak yang telah dihentikan tidak kembali beroperasi.

Berdasarkan data pengawasan yang telah divalidasi bersama Camat Karimunjawa, sebanyak 33 lokasi tambak dengan luas total sekitar 42 hektare telah berhenti beroperasi sejak 2023 dan 2024.

“Pengawasan tidak berhenti pada penghentian kegiatan. Kami akan melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara berkala untuk memastikan tambak-tambak tersebut tidak kembali beroperasi,” kata pria yang akrab disapa Ipunk itu.

KKP menyatakan kegiatan budidaya perikanan harus memenuhi ketentuan perizinan serta memperhatikan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan sumber daya ikan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Selain aturan perikanan, kegiatan tambak di Karimunjawa juga harus mengikuti ketentuan tata ruang daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara 2023-2043 mengatur bahwa wilayah Karimunjawa tidak diperuntukkan bagi kegiatan budidaya udang.

KKP menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan dan pengawasan berkala untuk memastikan tambak yang telah dihentikan tidak kembali beroperasi serta kegiatan perikanan di Karimunjawa berjalan sesuai aturan.

“Sesuai arahan Pak Menteri (Trenggono), kami akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala di wilayah Karimunjawa untuk memastikan kegiatan tambak yang telah dihentikan tidak kembali beroperasi serta memastikan seluruh kegiatan perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”jelasnya.(*/Jo)

By admin