RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Penyiaran resmi disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI pada September 2026. Langkah ini memicu perdebatan sengit di ruang publik, terutama karena regulasi baru tersebut berupaya memperluas yurisdiksi pengawasan konten dari media penyiaran konvensional (televisi dan radio) ke ranah digital, termasuk layanan Over-The-Top (OTT), kecerdasan buatan (AI), hingga User-Generated Content (UGC).
Dari sudut pandang ilmu komunikasi, langkah politik ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah aturan ini merupakan bentuk harmonisasi demi ekosistem media yang adil, atau justru perpanjangan hegemoni negara yang mengancam karakteristik mendasar komunikasi digital?.
Secara akademis, benturan terbesar dalam draf regulasi ini terletak pada kegagalan membedakan antara logika penyiaran tradisional (broadcasting logic) dan logika media digital (digital logic).
Teori ekologi media yang dipopulerkan oleh Marshall McLuhan mengingatkan bahwa “the medium is the message” – medium membentuk karakteristik interaksi manusia. Media konvensional bergerak di atas kelangkaan spektrum frekuensi publik milik negara yang bersifat satu arah (one-to-many), sehingga wajar jika dikontrol ketat.
Sebaliknya, media internet bersifat interaktif, menyebar, dan digerakkan oleh pengguna (many-to-many). Menyamaratakan standar sensor penyiaran publik ke platform digital berisiko merusak ekosistem komunikasi siber.
Dalam teori komunikasi digital, fenomena kontrol konten lintas platform ini dapat dibaca melalui kacamata Teori Portir Komunikasi (Gatekeeping Theory) di era kontemporer.
Di dunia penyiaran tradisional, institusi seperti KPI bertindak sebagai portir eksternal. Namun, dalam ekosistem digital, gatekeeping bersifat algoritmik dan mandiri oleh pengguna.
Ketika pasal-pasal dalam RUU Penyiaran memberikan wewenang kepada otoritas negara untuk merekomendasikan pemutusan akses (access blocking) terhadap konten platform digital, struktur gatekeeping demokratis tersebut ditarik kembali ke arah otoritarianisme informasi.
Contoh kasus nyata dari ambiguitas logika digital ini adalah wacana perluasan pengawasan KPI terhadap konten layanan streaming seperti Netflix dan kreator konten independen di YouTube atau TikTok.
Jika KPI menerapkan standar sensor konvensional – seperti pelarangan konten dengan tafsir moralitas yang subyektif – ekosistem industri kreatif digital Indonesia akan mengalami kemunduran.
Para pembuat konten lokal akan terjebak dalam pusaran sensor mandiri (self-censorship) karena ketakutan akan pemutusan akses oleh pemerintah, yang pada akhirnya mematikan fungsi media digital sebagai ruang kontrol sosial.
Negara memang memiliki tanggung jawab untuk menjaga kedaulatan digital dan melindungi publik dari disinformasi maupun konten berbahaya. Namun, pendekatan yang digunakan tidak boleh bersifat represif. Regulasi media digital yang sehat seharusnya berfokus pada akuntabilitas transparansi algoritma platform global, penguatan literasi digital masyarakat, serta pembagian kewenangan yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih dengan undang-undang pers maupun hak kebebasan berekspresi warga negara.
Tanpa pemahaman mendalam terhadap lanskap konvergensi media, undang-undang ini berisiko menjadi instrumen pembungkaman baru, alih-alih pelindung publik di era transformasi informasi.**** Nursatyo Pakar Komunikasi Digital Universitas Nasional
