JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap turun langsung atau ‘jemput bola’ untuk menindaklanjuti temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah ini akan dilakukan jika ditemukan informasi spesifik mengenai dugaan pungutan liar (pungli).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, pihaknya membuka kemungkinan melakukan koordinasi melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) maupun bidang pencegahan. Koordinasi dapat dilakukan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Ombudsman RI.
“Nah, tentu nanti mungkin tidak menutup kemungkinan ya dari Korsup khususnya, mungkin dari Pencegahan juga akan melakukan koordinasi,” ujar Setyo kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Dia menambahkan, KPK juga dapat mencari informasi secara langsung apabila Imipas maupun Ombudsman belum memperoleh informasi yang dibutuhkan, terutama terkait dugaan pungli.
“Kalau sekiranya dari Imipas maupun dari Ombudsman belum, kami coba untuk jemput bola, informasi-informasi apa saja yang sifatnya spesifik ya, terutama kalau misalkan pungli,” tuturnya.
Setyo menuturkan, dugaan pungli tidak bisa langsung disimpulkan hanya berdasarkan informasi awal. KPK perlu memastikan pihak yang diduga menerima dan memberikan uang, jumlahnya, mekanisme, hingga lokasi kejadian untuk memastikan adanya alat bukti.
“Tentu kita tidak bisa meraba, tidak bisa menerka, hanya misalkan dugaan ada pungutan liar. Nah, tentu kan harus ada siapa penerimanya, siapa pemberinya, berapa jumlahnya, bagaimana caranya, di mana tempatnya, dan seterusnya itu pasti harus dipastikan, ya sehingga memenuhi alat bukti,” ucapnya.
Sebelumnya, Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto diberhentikan sebagai ASN setelah muncul temuan fasilitas mewah di lingkungan lapas tersebut.
“(Wisnu) Diberhentikan jadi ASN,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Komjen Rudi Setiawan, Senin (5/10/2026).
Rudi menambahkan, total 17 pejabat dijatuhi sanksi terkait temuan tersebut. Dua di antaranya merupakan Kalapas lama dan Kalapas baru yang turut diperiksa.
Dari 17 pejabat tersebut, satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.
“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” tegasnya.(*/Ad)
