JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan menyerahkan uang senilai Rp13,2 triliun hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara kepada pemerintah, Selasa (6/10/2026). Tumpukan uang itu ditampilkan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan, terlihat tumpukan uang pecahan Rp100.000 disusun di sisi kiri dan kanan lobi utama. Tumpukan uang tersebut mencapai kurang lebih tiga meter.
Total uang yang akan diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Uang tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan serta penerimaan negara dari tindak lanjut Satgas PKH.
Kapolri Tak Hadiri Rapat Bareng Jaksa Agung hingga Panglima TNI, Ini Kata Jubir Satgas PKH
Rinciannya, penagihan denda administratif di bidang kehutanan mencapai Rp3.475.738.523.741 (Rp3,4 triliun).
Kemudian, PNBP Kejaksaan berupa penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898 (Rp8,2 triliun). Selanjutnya, penanganan tindak pidana khusus pajak sebesar Rp1.535.750.234.271 (Rp1,5 triliun).
Uang tersebut nantinya diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyerahan dijadwalkan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Selain uang, pada penyerahan Tahap VIII ini Satgas PKH juga akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare yang berhasil diamankan.
Penyerahan uang dan lahan tersebut dilakukan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Kegiatan tersebut juga dijadwalkan dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani, Mensesneg Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.(*/Ad)
