JAKARTA- Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti meyakini 80 persen Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terkait keabsahan dokumen persyaratan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Ray menilai terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dalam berkas administrasi yang terungkap sepanjang persidangan.

“Kalau kita lihat secara substansi, ada tiga persoalan utama, ketersediaan fisik ijazah, keabsahan mekanisme penyetaraan, serta aturan pendukungnya. Berdasarkan fakta persidangan, saya memiliki keyakinan hingga 80 persen tuntutan pemohon akan dikabulkan oleh MK,” ujar Ray kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).

Dia menilai persidangan menunjukkan tidak adanya lampiran ijazah yang ditunjukkan. Dokumen yang ditampilkan, menurut dia, berupa surat keterangan certificate of attendance atau kehadiran serta bukti transkrip nilai.

“Yang ada itu hanya surat keterangan hadir, kan. Jadi cuma hanya ada itu dan juga yang bersangkutan lulus diploma, gitu. Maka muncul kepada yang kedua, apakah surat penyetaraan itu dilakukan dengan cara yang tepat, sesuai mekanisme atau tidak gitu. Nah, pertanyaannya adalah apakah surat pernyataan hadir itu dapat dijadikan sebagai dasar untuk membuat surat penyetaraan? Kan itu pertanyaannya,” tuturnya.

“Jawabannya terlihat kurang. Kalau ada persyaratan-persyaratan ya, kelihatan enggak dipenuhi oleh Saudara Gibran untuk membuat hal sebagai dasar penyetaraan bahwa diploma atau attendance itu sama dengan sekolah SMA di dalam negeri,”tuntasnya.(inews/Fa)

By admin