CIBINONG - Dua mobil mewah pegawai gadungan KPK, Yusuf Sulaeman, kini jadi barang bukti. Hasil kejahatan memalak pejabat Kabupaten Bogor?
Yusuf Sulaeman merupakan tersangka penipuan dan pemerasan terhadap pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Dia mengaku bekerja di di bagian informasi dan data atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi, diketahui, dia ternyata adalah pegawai gadungan.
Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan aparat penegak hukum ialah satu unit handphone, uang hasil pemerasan Rp300 juta, dua unit mobil mewah Toyota Alphand berwarna putih dan Porsche Macan.
Apakah mobil Alphard dan Porsche Macan hasil pemalakan terhadap pejabat Kabupaten Bogor?
“Mobil merk Toyota Alphand dan Porsche Macan milik tersangka Yusuf Sulaeman bukan hasil pemerasan, tetapi alat bukti sebagai sarana dugaan penipuan dan pemerasan, terutama saat ia menerima uang dari para korban penipuan dan pemerasan,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma kepada wartawan di Cibinong, Selasa 22 Oktober 2024.
Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerima limpahan perkara dan barang bukti tersangka Yusuf Sulaeman itu dari Sat Reskrim Polres Bogor.
“Hari ini setelah berkas perkaranya lengkap atau P-21, kami menerima limpahan perkara dan barang bukti tersangka Yusuf Sulaeman dari Satreskrim Polres Bogor,” ucap Agung Ary Kesuma.
Agung Ary Kesuma menuturkan selanjutnya pihaknya melakukan penahanan tersangka Yusuf Sulaeman, dimana pria yang berprofesi sebagai pengusaha tersebut akan dititip tahan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg Cibinong.
"Kami akan menahan tersangka Yusuf Sulaeman mulai hari ini hingga 10 November mendatang. Selanjutnya perkara ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Cibinong untuk segera disidangkan,” tutur Agung Ary Kesuma.
Yusuf Sulaeman, diketahui berhasil memeras sejumlah pejabat Pemkab Bogor hingga sebesar Rp 700 juta.
Perhitungannya adalah pada Januari 2023 korban menyerahkan uang Rp350 juta di Kantor Dinas Pendidikan, lalu di April 2023 dan April 2024 masing-masing tersangka Yusup Sulaeman mendapatkan uang dari korban sebanyak Rp 50 juta dan Rp 300 juta di Cibinong dan Rest Area Gunung Putri Jalan Tol Jagorawi.
Yusuf Sulaeman, dikenakan Pasal 368 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan oleh Sat Reskrim Polres Bogor dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun.(Rez)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro