CIBINONG - Angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Kabupaten Bogor setidaknya mencapai 735.000 unit, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Jika dibandingkan 26 kota dan kabupaten lain di Provinsi Jawa Barat, posisi Kabupaten Bogor berada di posisi ketiga tertinggi, dibawah Kota dan Kapaten Bekasi.
.
"Dari total jumlah kendaraan 2.100.000an unit, 35 persen diantaranya atau 735.000an unit kendaraan roda dua maupun roda empat termasuk dalam KTMDU," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat AKBP Lalu Wira Sutriana kepada wartawan di Cibinong, Kamis, 8 Juni 2023.
AKBP Lalu Wira Sutriana menuturkan untuk menekan angka KTMDU tersebut, jajarannya bersama Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor.
"Pemeriksaan pajak kendaraan bermotor ini kami laksanakan selama 3 hari dari hari Swlasa kemarin, titikn6a di Jalan Raya Kandang Roda, Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor," tutur AKBP lalu Wira Sutriana.
Mantan Waka Polres Banjar ini menerangkan hingga Kamis pagi, banyak pemilik kendaraan yang membayar pajak ditempat pemeriksaaan pajak kendaraan bermotor.
"Sudah banyak pemilik kendaraan atau wajib pajak yang bayar pajak ditempat pemeriksaan, hingga Kamis pagi angka pembayaran hingga Rp 380 juta, Alhamdulillah," terangnya.
AKBP Wira menjelaskan akan mengkaji lebih dalam terkait wacana penambahan waktu pelaksanaan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor, hal itu karena masih tingginya angka KTMDU."Masih kami kaji terkait wacana itu, kami mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor ini akan dikembalikan ke masyarakat Kabupaten Bogor dalam bentuk pembangunan," ungkap AKBP Wira. (Rez)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro