CIBINONG – Kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan pemalsuan dilakukan oknum anggota DPRD dan Oknum kepala Desa terus bergulir . Oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor EK dan Kepala Desa Cibinong HM dikabarkan ditahan oleh pihak kepolisian Polres Bogor pada Selasa pagi.
Hal itu dikatakan kuasa hukum PT Jaya Protindo dari Saw & Partners Law Firm Suhardi selaku pihak pelapor dari kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan.
“Setelah naik dari penyelidikan ke penyidikan, lalu penetapan tersangka. Akhirnya EK dan HM ditahan oleh pihak Sat Reskrim Polres Bogor," kata Suhardi kepada wartawan, Selasa, 23 Mei 2023.
Suhardi menuturkan, sebelum ditahan selama 20 hari, pihak para tersangka sempat ingin mengajukan perdamaian.
Informasi yang dihimpun , EK dan HM dilaporkan ke kepolisian Polres Bogor dengan nomor : LP/B/2327/XII/2022/JBR/RES BOGOR pertanggal 19 Desember 2022.
EK dan HM diancam dengan pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP diduga telah menerima pembayaran jual beli empat bidang tanah, di Desa Cibinong, Gunung Sindur dengan nilai Rp 1.787.750.000,- dari perwakilan pihak perusahaan PT. Jaya Protindo.
Sementara, empat orang pemilik empat bidang tanah yang dijual oleh tersangka EK tidak merasa menerima uang penjualan tanahnya.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Sat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro belum menjawab atau mengkonfirmasi pertanyaan wartawan . (Rez)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro