TANGSEL - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menerbitkan surat keputusan yang memerpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga 14 Juni 2020.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota bernomor: 338/Kep.163-Huk/2020, tentang perpanjangan ketiga pemberlakuan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19.
Salah satu yang mendasari perpanjangan PSBB ini adalah, masih ditemukannya sebaran Covid-19 di beberapa tempat. Hal demikian mengacu pula pada keputusan Gubernur Banten bernomor 443/Kep.161-Huk/2020 tentang perpanjangan PSBB di wilayah Tangerang Raya.
Selain berisi keterangan soal perpanjangan PSBB, Kepwal tersebut menegaskan pula soal keharusan masyarakat mematuhi ketentuan, sebagaimana diatur dalam teknis pelaksanaan di lapangan. Yakni tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19.
"Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Tangerang Selatan wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," jelas poin kedua Kepwal, sebagaimana dikutip Okezone, Senin (1/6/2020).
PSBB tahap 3 atau perpanjangan yang kedua sendiri berakhir pada 31 Juni 2020 kemarin. Banyak kalangan menilai Kota Tangsel tak melanjutkan PSBB dan menggantinya dengan pemberlakukan new normal atau tatanan kehidupan baru.
Namun, berdasarkan Keputusan Gubernur Banten dan Kepwal terbaru, maka PSBB tetap dilanjutkan hingga 14 Juni. Dengan begitu, fase perpanjangan ini merupakan upaya yang disiapkan guna pelaksanaan new normal.(*/Idr)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro