CIREBON - Pemkab Cirebon tidak menutup jalur dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemkab hanya melakukan penyekatan pada 16 titik jalur.
Ke 16 titik tersebut adalah Jagapura, Rawagatel, Exit Tol Palimanan, Ciwaringin, Weru, Gor Bobos, Cisaat, Sidawangi, Beber, Desa Kamarang, Desa Pegagan, Kedawung, Mundu, Losari, Ciledug dan Waled.
"Dilokasi penyekatan kita lakukan pemeriksaan pengguna jalan. Meliputi cek kesehatan, riwayat perjalanan," kata Jubir Gugus Tugas Covid-19, Nanan Abdul Manan, Rabu (6/5/2020).
Nanan menjelaskan, peraturan PSBB dituangkan dalam Perbup Nomor 24 tahun 2020. Beberapa diantaranya adalah pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB.
Ini meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan. Juga aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang atau barang menggunakan moda transportasi.
"Dalam hal ini Bupati melalui Gugus Tugas melakukan koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB. Ini sebagai upaya memutus corona virus," ungkap Nanan.
Namun lanjutnya, ada pengecualian pembatasan tersebut bagi instansi atau perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi
pelayanan langsung kepada masyarakat. Bagian tersebut diantaranya adalah pelayanan pemadam kebakaran dan penanggulangan kebencanaan.
Lalu ada pelayanan kesehatan, pelayanan perhubungan, pelayanan persampahan, pelayanan ketentraman dan ketertiban pelayanan ketenagakerjaan, pelayanan ketahanan pangan, pelayanan sosial pelayanan pemakaman, pelayanan penerimaan keuangan daerah, pelayanan pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan pemberdayaan masyarakat dan desa.
"Pelayanan- pelayanan ini kan urgent dan bersentuhan langsung buat masyarakat. Jangan sampai pelayan ini terganggu," ungkap Nanan.
Nanan menambahkan, terkait masalah kesehatan, ada larangan setiap orang yang mempunyai penyakit
penyerta dan atau kondisi yang dapat berakibat fatal, untuk tidak beraktifitas diluar rumah. Hal ini dikhawatirkan terpapar Covid-19. Jenis-jenis penyakit itu antara lain, penderita tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, penderita penyakit paru-paru, penderita kanker, ibu hamil dan usia lebih dari 60 tahun.
"Semua tempat kerja harus melakukan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Selain harus higienis, seluruh karyawan di area perkantoran harus menggunakan masker dan mencuci tangan secara," tandasnya. (*/Dang).
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro