JAKARTA - Pembelajaran antikorupsi akan masuk ke dalam mata kuliah dasar umum (MKDU). Hal tersebut sebagai bentuk komitmen implementasi dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang turut menandatangani kesepakatan kerja sama melawan dan memberantas korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan, persiapan memasukan pelajaran antikorupsi sudah dibahas hingga level teknis. Menurut dia, implementasinya bisa jadi mata kuliah khusus atau masuk dalam materi mata kuliah etik.
“Sudah dibicarakan dengan para Dirjen dan rektor. Sebenarnya kalau masalah pembelajaran antikorupsi, kami sudah memiliki pusat antikorupsi (Pukat) di setiap kampus. Tapi ternyata itu tidak cukup, Pukat hanya untuk di dalam kampus. Tapi bagaimana untuk mahasiswa nanti juga bisa mengawasi kegiatan kampus,” kata Nasir setelah menandatangani kesepakatan kerja sama Komitmen Implementasi Pendidikan Antikorupsi dengan KPK di Jakarta, (11 /12/2018).
Ia menjelaskan, implementasi tersebut diwujudkan dengan lahirnya kebijakan insersi pendidikan antikorupsi pada kurikulum pendidikan di Indonesia. Nasir mengaku turut meminta pendampingan kepada KPK dalam mengelola keuangan negara di perguruan tinggi.
“Sistemnya sudah kita bangun. Setiap PTN misalnya, dalam laporannya harus selalu terintegrasi dalam evaluasi dan monitoring. Kita juga menyusun E-budget untuk menghindari pertemuan antara penyusun dan pengguna yang berpotensi problem,” ujar Nasir.
Ia menuturkan, hingga akhir 2018, Kemenristekdikti telah melaksanakan pelatihan untuk ribuan dosen dari berbagai bidang ilmu yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Pelatihan tersebut melibatkan berbagai kampus baik negeri maupun swasta yang terlibat dalam program Training of Trainer Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi.
Upaya ini dilakukan untuk memantapkan kembali para dosen perguruan tinggi di lingkungan Kemeristekdikti untuk mengajarkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi bagi mahasiswa. Kemenristekdikti juga akan memanfaatkan kemajuan teknologi dalam penerapannya.
“Dengan memanfaatkan teknologi informasi, saat ini seluruh pendaftaran proposal pengusulan pembukaan perguruan tinggi serta program studi baru, pengusulan proposal baik penelitian maupun pengabdian di lingkungan Kemenristekdikti telah dilakukan dengan cara online,” katanya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pendidikan antikorupsi bukan hanya terkait materi pembelajaran terhadap siswa. Tetapi juga guru, dosen, para pegawai, dan komponen lainnya. Dalam hal ini, keseluruhan tata kelola perguruan tinggi harus mengedepankan pencegahan korupsi. Agus menegaskan, persiapannya harus segera dimulai sehingga 1 juli 2019 itu sudah ada alternatif memasukan bahan ajar ke dalam mata pelajaran dari pendidikan dasar hingga tinggi.
"Pembelajaran anti korupsi di perguruan tinggi beberapa sudah dilakukan seperti misalnya di ITB. Ada komunitas dosennya, ada kebijakannya, misal jika ada murid yang melakukan nyontek akan diskors satu semester. Bahkan di (Universitas) Binus, itu menyatakan jika ada alumninya yang korupsi maka ijazahnya akan ditarik. Mudah-mudahan dengan nanti kami membuat roadmap akan terjadi revolusi mental yang sesungguhnya dimulai dari dunia pendidikan ini," tandasnya.(*/Nia)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro