JAKARTA - Dampak penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia membuat aktivitas seseorang dibatasi. Salah satu imbasnya, yaitu sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta dilarang untuk melakukan kunjungan kerja (kunker), baik itu ke luar kota maupun luar negeri.
Hal itu tertuang dalam surat bernomor 287/-079.71. Di mana sejak Senin 17 Maret 2020 peraturan itu mulai berlaku kepada seluruh anggota parlemen Kebon Sirih.
"Sehubungan dengan wabah Covid-19 yang telah menyebar di berbagai daerah Indonesia, maka untuk kegiatan kunjungan kerja dalam dan luar negeri untuk alat kelengkapan dewan sampai dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan, kiranya pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan kunjungan kerja," tulis surat larangan itu yang dikutip Okezone, Selasa (17/3/2020).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan DKI Jakarta, Hadameon Aritonang mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan larangan itu akan berlaku sampai kapan. Sebab, itu diberlakukan untuk menjaga anggota DPRD terpapar virus Covid-19.
"Sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata dia.
Seperti diketahui, jumlah pasien Covid-19 bertambah 17, yakni dari 117 menjadi 134 orang. Pemerintah menyatakan pasien baru berasal dari empat daerah.
"Dari Provinsi Jawa Barat satu orang, Banten satu, Jawa Tengah satu dan DKI 14," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro