PURWAKARTA - untuk mencegah penyebaran covid-19 berbagai upaya Pemerintah Daerah seperti tak memberikan izin buka sementar tempat wisata .Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) belum memberikan izin semua tempat wisata untuk kembali dibuka.
Sesuai surat edaran ada beberapa destinasi wisata yang masih dilarang untuk dibuka hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam masa Pandemi Covid-19 ini berakhir.
Sekretaris Disparbud Kabupaten Purwakarta Heri Anwar mengatakan tempat wisata air seperti kolam renang atau waterboom masih dilarang dibuka kembali hingga 26 Juni mendatang.
Keputusan kembali dibuka akan disampaikan kembali tergantung kebijakan pemerintah.
“Sesuai surat edaran belum boleh dibuka sampai tanggal 26 (Juni),” kata Heri , Selasa (23/6).
Ia mengatakan sejak pekan lalu, pihaknya masih terus mengecek kesiapan tempat-tempat wisata untuk dibuka kembali dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pengelola wisata harus menyiapkan protokol kesehatan sebelum nantinya bisa dibuka kembali untuk masyarakat.
Menurutnya, ada sejumlah protokol kesehatan yang harus disiapkan untuk memenuhi syarat beroperasi kembali. Mulai dari fasilitas hingga sumber daya manusia (SDM) yang mendukung pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Seperti menyiapkan petugas yang memantau pelaksanaan protokol kesehatan, pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30 persen kapasitas, melakukan pembersihan disinfektan secara berkala, serta menyediakan fasilitas cuci tangan, pembatasan jarak, hingga pengecek suhu pengunjung,” tuturnya.
Ia pun mengimbau pengelola wisata air tidak bandel membuka wisatanya sebelum diizinkan pemerintah daerah. Menurutnya ada tindaklanjut kepada pengelola wisata yang diketahui curi start membuka tempat wisatanya.
“Kalau yang ada buka, nanti dari Satpol PP yang bertindak selaku penegak peraturan,”tegasnya.(*/As)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro