JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan Satpol PP mengawasi dengan ketat seluruh tempat hiburan di Ibukota.
Anies berharap, aparat Satpol PP serius menjalankan perintah perda yakni tempat hiburan tutup selama Ramadhan.”Jika masih ada yang berani buka maka sudah dipastikan izinnya kita cabut,” katanya, Senin (6/5/2019).
Anies juga berharap, seluruh ormas mempercayakan tugas pengawasan kepada pemprov. Sebab itu, dihimbau tidak satupun yang melakukan sweeping atau razia tempat hiburan. “Percayakan kepada pemprov, “katanya.
Berkaca dari pengalaman tahun lalu, Anies memastikan selama bulan puasa tahun ini tidak akan ada ormas yang melakukan razia atau sweeping tanpa izin.
“Tahun lalu ada enggak? Enggak ada, Insya Allah enggak ada juga tahun ini,” kata Anies.
Sebelumnya, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan surat edaran nomor 162/SE/2019 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata selama Ramadan.
Surat itu menginstruksikan kepada seluruh usaha diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa, wajib tutup satu hari sebelum Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelahnya.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya juga meminta ormas untuk menahan diri agar tidak melakukan razia tanpa pendampingan dari aparat penegak hukum dan cenderung main hakim sendiri selama bulan suci Ramadan 1440 Hijriah.(*/He)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro