TANGANI KASUS KORUPSI, KAPOLRI MINTA PENYIDIK PROFESIOANL

JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegeram (TR) berisi instruksi kepada jajaran penyidik reserse di seluruh wilayah Indonesia. Instruksi itu memuat sejumlah poin terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah.

Surat Telegram bernomor ST/2/3388/HUM.3.4./2019 itu diterbitkan pada hari Sabtu (4/1/2020) yang diteken oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat ituz Kapolri menginstruksikan 15 hal dalam surat tersebut.

“Untuk jaga iklim investasi guna dukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” kata Kapolri dalam surat tersebut.

Kapolri menyatakan alasan yang mendasari mengeluarkan surat tersebut adalah mendukung visi – misi Presiden Joko Widodo dalam arahannya pada Rapat Koordinasi Tingkat Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2019.

Berikut 15 instruksi Kapolri untuk jajaran reserse di seluruh wilayah Indonesia terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Daerah dan serta terkait penyelewengan dana desa :

A. Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah:

1. Mengedepankan upaya koordinatif dengan aparat pengawas internal pemerintah.

2. Dalam hal Polri menerima aduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah agar terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan telah sebelum dimulainya penyelidikan.

3. Apabila hasil verifikasi dan telah sebagaimana dimaksud poin dua di atas ditemukan adanya dugaan kerugian negara maka Polri dapat melaksanakan penyelidikan dengan mengedepankan koordinasi dalam rangka audit.

4. Penyelidik memberikan tembusan SP2D hasil verifikasi dan hasil penyelidikan kepada pelapor dan aparat pengawas internal pemerintah.

5. Mencatat seluruh aduan masyarakat dan melaporkan rekapitulasi pengelolaannya terkait tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kepada Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

6. Menyusun SOP bersama Pemerintah Daerah terkait pola koordinasi dengan Polri, serta adanya evaluasi dan melaporkannya secara berkala.

B. Pelaksanaan Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa

1. Mengedepankan upaya koordinatif dengan aparat pengawas internal pemerintah.

2. Dalam hal Polri menerima aduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah agar terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan telah sebelum dimulainya penyelidikan.

3. Apabila hasil verifikasi dan telah sebagaimana dimaksud poin dua di atas ditemukan adanya dugaan kerugian negara maka Polri dapat melaksanakan penyelidikan dengan mengedepankan koordinasi dalam rangka audit.

4. Penyelidik memberikan tembusan SP2D hasil verifikasi dan hasil penyelidikan kepada pelapor dan aparat pengawas internal pemerintah.

5. Mencatat seluruh aduan masyarakat dan melaporkan rekapitulasi pengelolaannya terkait tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kepada Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

6. Menyusun SOP bersama Pemerintah Daerah terkait pola koordinasi dengan Polri, serta adanya evaluasi dan melaporkannya secara berkala.

C. Melaksanakan Upaya Pencegahan, Penyelidikan, Penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang Lebih Profesional dan Berintegritas

1. Tidak menerima atau meminta apapun terkait penyelenggaraan proyek atau pekerjaan sehubungan dengan pengadaan barang atau jasa pemerintah.

2. Tidak melakukan intervensi atau intimidasi dalam proses pengambilan keputusan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

3. Tidak melakukan persengkokolan atau permufakatan dengan pemerintah terkait proses pengadaan barang dan jasa.(*/Ag)

Recent Posts

TAK BENAR MENGUNDURKAN DIRI, IRWAN PURNAWAN TUNGGU KEPUTUSAN PJ BUPATI BOGOR

CIBINONG - Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan tunggu kebijakan pimpinan dalam pemilihan…

7 hari ago

DISHUB DKI JAKARTA AKAN TERTIBKAN PARKIR LIAR DI MINIMARKET

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan penertiban terkait pungutan parkir liar…

7 hari ago

SEMERU KEMBALI ERUPSI DISERTAI LETUSAN ABU VULKANIS

LUMAJANG - Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) di…

1 minggu ago

MENYUSUL LIBUR PANJANG, POLISI BERLAKUKAN GANJIL -GENAP MENUJU PUNCAK

CIBINONG - Satlantas Polres Bogor akan menerapkan sistem ganjil genap menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor…

1 minggu ago

KADISPORA ASNAN AP PEMBENTUKAN SOINA KABUPATEN BOGOR

CIBINONG – Keberadaan Special Olympics Indonesia (SOIna) Kabupaten Bogor yang diketuai Ahmad Azwari sebagai mantan…

1 minggu ago

PSSI MINTA PUBLIK TAK MEMBULLY PEMAIN TIMNAS U-23 INDONESIA

JAKARTA - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Arya Sinulingga meminta publik agar tidak membully pemain…

2 minggu ago