BOGOR – Sejumlah proyek infrastruktur yang dilelang jajaran Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di lingkungan Pemkab Bogor kepada sejumlah kontraktor/penyedia jasa, diketahui melebihi target waktu pengerjaan atau mangkrak dari jadwal kontrak kerja yang telah disepakati. Hal ini pun mengundang komentar keras dari sejumlah pemerhati kebijakan publik serta wakil rakyat.
Diketahui, ada beberapa proyek infrastruktur yang diduga telat dalam pengerjaan. Penelusuran awak media ini, proyek lelang yang dibiayai uang rakyat melalui APBD tersebut, merupakan sarana – sarana vital bagi kehidupan masyarakat, diantaranya jalan raya, puskesmas hingga sarana pendidikan atau sekolah.
Terakhir yang mencuat adalah mangkraknya proyek rehabilitasi tiga ruang kelas belajar (RKB) di SDN 3 Tenjo. Akibatnya, sekitar 40 murid harus belajar di pelataran mushola.
Direktur LBH Keadilan Bogor Raya (KBR) Syamsul Alam Agus mengatakan, mangkrak nya sejumlah proyek vital publik tersebut akan berdampak serius pada tertundanya pemenuhan hak-hak warga negara (masyarakat). Dia menjelaskan, sejumlah hak tersebut tergolong non doragable right atau hak yang tidak bisa dikecualikan dalam situasi apapun, termasuk perang.
“Pemerintah harus bertindak tegas, karena jika tidak, maka akan menyebabkan berlarutnya masalah tersebut. Jika hal ini dibiarkan, maka tidak adanya ketidak tegaskan tindakan pemerintah itu dapat di golongkan sebagai bentuk pelanggaran HAM,”‘ Papar pria yang akrab disapa Bang Alam ini, Kamis (28/11/2019).
Syamsul Alam Agus juga mengungkapkan, jika pemerintah abai terhadap perlindungan hak – hak masyarakat, apalagi berdampak pada terganggunya kepentingan dan kebutuhan warga negara, maka masyarakat dapat mengajukan gugatan citizen law suit atau gugatan warga negara kepada pemerintah. “Gugatan tersebut dibuat agar negara (pemerintah) dapat memenuhi kewajibannya untuk perlindungan dan pemenuhan hak – hak masyarakat atau warga negara.” tandas praktisi hukum ini.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Wawan Haikal Kurdi yang dihubungi media ini mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Bogor. “Saya berharap agar Komisi 3 dapat segera meliat kondisi langsung di lapangan. Semua dinas yang menjadi leading sektor proyek lelang harus diawasi. Terkait proyek sekolah yang mangkrak, maka Disdik harus bertanggung jawab.” Tandas mantan Ketua Komisi III ini.
Sedangkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara memberikan jawaban singkat terkait adanya keterlambatan pengerjaan berbagai proyek vital tersebut. “Komisi 3 akan melakukan evaluasi terkait permasalahan ini. Kami juga akan kunjungi sejumlah proyek tersebut.” Ujar politisi Gerindra ini.
Sedangkan Ruhiyat Sujana, politisi Partai Demokrat yang ada di Komisi IV DPRD Kab. Bogor mengaku heran atas keterlambatan sejumlah proyek infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat tersebut. “ini masalah serius dan saya akan segera mendorong untuk melakukan evaluasi dan supervisi secara ketat. Karena semua terkait kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.” cetusnya. (Fuz)
BOGOR – Lelang sebuah proyek pekerjaan yang dilakukan ULPBJ Kabupaten Bogor seharusnya bisa benar-benar menjamin sebuah pelaksanaan kegiatan pembangunan di wilayah berjalan dengan baik.
Adanya ragam persyaratan termasuk kompetitifnya seleksi ajuan lelang yang harus dipenuhi sebuah perusahaan jasa kontraktor sebelum dipilih untuk diberi tanggungjawab melaksanakan kegiatan yang didanai duit APBD, semestinya menjadi sebuah jaminan uang rakyat tak terbuang percuma.
Namun, hal ini tak terjadi pada proyek penguatan Jalan Raya Curugbitung -Nirmala, Desa Malasari, Kecamatan Nanggung yang berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi. Anggaran kurang lebih Rp3 Miliar yang dialokasikan Pemkab Bogor melalui Dinas PUPR, dikhawatirkan terbuang percuma, lantaran pekerjaan yang dideadline 90 hari kerja itu hingga kini terbengkalai.
“Diduga proyek ini dialihkan ke pihak lain selain pemenang tender. Sehingga pihak yang nge-sub meninggalkan pekerjaan tersebut karena mungkin dana nya banyak dipotong,” papar Asep Kurnia, Direktur Kajian Kebijakan Lingkar Muda Bogor (Limbo) kepada jurnalmetro.com.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, dugaan adanya pengalihan kegiatan proyek dari pihak pemenang tender ke pihak lain dilihat dari hasil pantauan dilapangan dimana kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam RAB.
“Kami mendorong kepada Inspektorat dan kejaksaan untuk turun tangan dalam masalah ini. Jangan sampai MoU pencegahan yang sudah dibuat dengan Pemkab Bogor terkait anggaran hanya lips service belaka. Kejaksaan harus turun kebawah jangan hanya menerima dan menunggu laporan dan pengaduan saja,” desaknya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmato yang menerima aduan ini meminta ada auditor independen untuk mengawasi proyek pekerjaan yang dilakukan Pemkab Bogor yang notabene berasal dari uang rakyat.
“Wajib diawasi dan kita tidak akan tinggal diam. Kita akan minta tanggungjawab dinas terkait mengenai hal ini. Kita akan evaluasi semua karena ini menyangkut hajat orang banyak khususnya warga Kabupaten Bogor,” tegasnya.(Fuz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro