SERANG - Status tanggap darurat bencana banjir dan longsor yang sudah ditetapkan Gubernur Banten Wahidin Halim, sejak 1 Januari berakhir hari ini, 14 Januari 2020. Meski status tanggap darurat bencana berakhir, masih ada korban banjir bandang dan tanah longsor yang bertahan di posko-posko pengungsian di Kabupaten Lebak.
"Status tanggap darurat ditetapkan oleh Gubernur dari tanggal 1 sampai 14 (Januari) sudah berakhir. Karena secara umum bahwa penanganan bencana walaupun mungkin pengungsi tetap ada, tapi tidak dilanjut ke tahap perpanjangan," ujar Plt Kepala BPBD Banten, E Kusmayadi kepada wartawan.
Ia menjelaskan, meski status tanggap darurat berakhir, bantuan logistik tetap disalurkan kepada para korban di daerah-daerah yang aksesnya terputus maupun yang berada di posko pengungsian.
"Logistik tetap telah disuplai menggunakan pesawat dari TNI dan helikopter dari TNI yang di-BKO-kan oleh Kodim Lebak. Jadi tetap walaupun masa tanggap darurat sudah berakhir, untuk pemulihan tetap berjalan," ujarnya.
Selain logistik, pemenuhan pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan bagi anak-anak korban banjir tetap diberikan.
Kusmayadi menambahkan, saat ini Pemprov Banten bakal menetapkan masa transisi darurat bencana. Secara bersamaan, proses rehabilitasi kawasan yang terdampak bencana juga akan dilakukan.
"Tentu akan dilakukan proses pasca (bencana), yakni rehabilitasi, rekonstruksi," ucapnya.
Sekadar diketahui, status tanggap darurat bencana ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 362/Kep.I-Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Wilayah Provinsi Banten Tahun 2020.(*/Dul)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro