BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor akan melakukan pembongkaran bangunan non PKL tahap kedua. Pembongkaran tersebut kini masih menunggu surat perintah Bupati Bogor.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Herdi Yana mengatakan, sedianya tahap dua penertiban akan berlangsung Selasa (17/10/17) atau Rabu (18/10/17).
“Kalau Bupati menandatangani maka kita akan jalan. Saat ini tinggal menunggu itu,” katanya kepada wartawan, kemarin.
Herdi juga mengatakan, Satpol PP telah menempuh aturan berlaku terhadap para pemilik bangunan. Mulai dari melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan (SP) 1, 2 dan 3 hingga penyegelan.
“Tinggal jalan selanjutnya. Besok (red, hari ini) rapat persiapan teknis, kemudian Selasa mudah-mudahan bupati menandatangani sehingga kita bisa langsung turun,” jelasnya.
Berdasarkan pantuan sementara, bangunan non PKL banyak berada tak jauh dari kantor Kecamatan Cisarua. Tepatnya di seberang KFC Cisarua. Satpol PP akan menertibkan bangunan itu berdiri di lahan milik PUPR Kabupaten Bogor dan bakal menjadi lahan relokasi PKL.(*Adi)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro