PUTUSAN TUNDA PEMILU, YUSRIL: MAJELIS HAKIM KELIRU

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memerintahkan agar pemilu ditunda. Pakar hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menilai, putusan PN Jakpus keliru.

“Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini,” kata Yusril, Kamis (2/3).

Sejatinya, gugatan yang dilayangkan Partai Prima bersifat perdata, gugatan atas perbuatan melawan hukum biasa. Bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dan bukan pula gugatan terkait hukum publik bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.

Dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi antara penggugat (Partai Prima) dan tergugat (KPU). Putusan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada tergugat atau para tergugat dan turut tergugat saja, sekiranya ada.

Maka itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanya mengikat penggugat dan tergugat, tidak dapat mengikat pihak lain. Yusril menekankan, putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes.

Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara. Seperti pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau peraturan lain oleh Mahkamah Agung (MA). Sifat putusannya berlaku bagi semua orang atau erga omnes.

“Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat. Jadi, tidak mengikat partai-partai lain,” ujar Yusril.

Baik partai calon maupun partai yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Jadi, kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima saja.

Artinya, tanpa harus mengganggu partai-partai lain dan mengganggu tahapan pemilu. Inipun sebenarnya bukan materi gugatan PMH, tapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan PTUN.

“Hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut,” jelas Yusril.(*/Joh)

Recent Posts

MENDADAK CURHAT DEWI PERSSIK BICARA ORANG YANG SUKA MENCARI-CARI KESALAHANNYA, ADA DI SINDIRKAH?

JAKARTA - Dewi Perssik mendadak curhat di media sosialnya. Melalui akunnya, mantan istri Saipul Jamil…

21 jam ago

PENGAMAT: INTERVENSI WASIT VAR JATUHKAN MENTAL TIMNAS INDONESIA U-23

JAKARTA - Timnas Indonesia U-23 harus menelan kekalahan 0-2 dari Uzbekistan U-23 pada semifinal Piala…

21 jam ago

KPK BENARKAN GELEDAH RUANGAN SETJEN DPR RI

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah salah satu ruangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR,…

21 jam ago

MAHFUD MD: INDONESIA BUKAN NEGARA AGAMA

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menegaskan relasi agama dan negara bagi Indonesia…

21 jam ago

TAK PERNAH DIPERBAIKI DARI TAHUN 1993, BANGUNAN SDN DIPERBAIKI TAHUN INI

KARAWANG - Bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) II di Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten…

21 jam ago

HARGA CABAI DAN BAWANG MASIH TINGGI DI BANDUNG

BANDUNG - Harga sejumlah komoditas bahan pokok seperti cabai dan bawang di pasar tradisional Kosambi,…

21 jam ago