POLISI BONGKAR SINDIKAT PERDAGANGAN MANUSIA MODUS JADI TKI

CIREBON – Polres Cirebon mengungkap jaringan perdagangan manusia bermodus kerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Polisi berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam perdagangan manusia.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan pengungkapan jaringan perdagangan manusia itu setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban, DS (17) pada November lalu. Dokumen milik DS dipalsukan oleh para tersangka.

“Dokumen DS ini usianya dipalsukan. Usia aslinya 17 tahun menjadi 21 tahun. Karena untuk memenuhi syarat sebagai calon TKI,” ucap Suhermanto kepada awak media saat pers rilis, Kamis (3/1/2019).

Pihaknya mengamankan empat tersangka berinisial, R, JS, CL, dan AT. Para tersangka, lanjut dia, merupakan warga Kabupaten Cirebon. Suhermanto menyebutkan keempat tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda.

“R ini membawa korban ke PT yang dikelola JS. Semua dokumen persyaratan korban ini ternyata dipalsukan oleh R dan JS melalui peranan CL dan AT,” ucap Suhermanto.

Lebih lanjut, Suhermanto mengatakan CL dan AT berperan memalsukan dokumen calon TKI, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah, dan lainnya. Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, bisnis pemalsuan dokumen yang dijalani CL dan AT sudah berjalan sejak tiga tahun lalu.

“Tarif untuk memalsukan dokumen itu dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Sejauh ini memang pemalsuan dokumen itu khusus calon TKI,” katanya.

Dokumen palsu tersebut, lanjut dia, digunakan untuk mengurus paspor dan identitas tenaga kerja korban di intansi terkait. Beruntung, DS gagal diberangkatkan karena polisi berhasil membekuk sindikat tersebut.

“Kami masih menyelidiki kasus ini, apakah ada intansi yang terlibat atau tidak. Masih kita kembangkan,” ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 200 stempel dengan logo sejumlah intansi kedinasan, 300 lembar blangko kartu keluarga, akte kelahiran, dan ijazah, printer, alat laminating, dan lainnya.

“Para tersangka kita jerat dengan pasal perdagangan orang undang-undang nomor 21/2007 minimal ancaman 3 tahun penjara,” tandasnya.(*/El)

Recent Posts

BAPOPSI KABUPATEN BOGOR FOKUS GALI TALENTA ATLET PELAJAR

CIBINONG - Ketua Umum Badan Pembinaan Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (Bapopsi) Kabupaten Bogor bertekad terus…

1 hari ago

PRIA YANG BAWA GOLOK KE PUSKESMAS LEUWISADENG SAMBIL MARAH-MARAH DITANGKAP

CIBINONG - Pria berinsial HR yang marah-marah membawa golok ke Puskesmas Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten…

1 hari ago

PDIP TUNTUT SUARA PSI DAN DEMOKRAT DI PAPUA TENGAH DINIHILKAN, ALASANNYA INI

JAKARTA - Kuasa hukum PDI Perjuangan Wiradarma Harefa meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengubah suara Partai…

1 hari ago

TERSANGKA KORUPSI TIMAH HENDRY LIE TAK DITAHAN? INI PENJELASAN KEJAGUNG

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi timah Hendry Lie…

1 hari ago

SHIN TAE-YONG WASPADAI KECEPATAN UZBEKISTAN U-23

DOHA - Tim nasional Uzbekistan U-23 yang menjadi lawan Indonesia U-23 pada semifinal Piala Asia…

1 hari ago

PEMKAB GARUT TETAPKAN STATUS TANGGGAP DARURAT BENCANA 14 HARI KE DEPAN

GARUT - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyebutkan perkembangan sementara jumlah…

1 hari ago