PERDA SAWAH MASUK BABAK BARU, PERLU DIAMANKAN PULUHAN RIBU HEKTAR

BOGOR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau sawah abadi di Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Ekspos draft raperda pun telah dilakukan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) kepada DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (23/4/2019).

Kepala Distanhorbun Kabupaten Bogor, Siti Nuryanti mengungkapkan, pembahasan awal ini memberikan gambaran tentang rencana 28 ribu LP2B agar tidak beralih fungsi dan Lahan Cadangan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

“Baru pembahasan awal. Kita ekspos dulu ke teman-teman di DPRD. Berharap pembahasan tidak terlalu lama,” kata Nuryanti ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, (23/4/2019).

Dia mengungkapkan, luasan LP2B sekitar 28 ribu hektare. Sementara LCP2B disiapkan sekitar 13 ribu hektare. Perbedaan antara keduanya, kata dia, terletak pada fungsi eksisting saat ini.

“Kalau LP2B kan memang betul sawah sekarang. Kalau LCP2B, itu bukan sawah tapi kita minta amankan juga supaya bisa menjadi cadangan sawah,” lanjutnya.

Dalam perda itu, kata dia, juga mengatur tentang sistem irigasi, tergantung pada karakter lahan pertanian tersebut. “Kalau yang tak ada hujan, maka perlu embung penampung air, jadi saat kemarau produksi tidak terganggu,” ujarnya.

Dengan rata-rata dua kali panen dalam satu tahun, produksi beras di Kabupaten Bogor berkisar 500-550 ribu ton, dari luas areal sawah yang ditanami padi dan akan dilindungi Perda LP2B yang ditarget rampung tahun ini.

Produksi sebanyak itu, tidak membuat Kabupaten Bogor mampu memenuhi kebutuhan berasnya sendiri. Hanya 60% kebutuhan 5,7 juta penduduk yang mampu dipenuhi oleh beras lokal. Sisanya, pemkab mendatangkannya dari Cianjur, Karawang dan sekitarnya.

“Kita akan sinergikan terus dengan IPB supaya pertanian kita meningkat. Akan menarik jika sawah abadi disandingkan dengan smart farming-nya IPB,” lanjut Siti.

Persoalan lain kemudian muncul, akibat kebutuhan hunian juga cukup tinggi. Siti Nuriyanti berpegang teguh pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor bahwa alih fungsi lahan pertanian maksimal 50% dari luasan.

“Tapi dengan catatan ada rekomendasi dari dinas pertanian. Jadi kita yang merekomendasi mana yang boleh dipakai mana yang tidak. Bukan alih fungsi sebenarnya, tapi digunakan,” kata dia.

Distanhorbun mengklasifikasikan pada dua jenis areal sawah atau lahan pertanian. Yakni sawah yang betul ditanami padi dan yang tidak ditanami padi. Dia menegaskan, lahan yang memiliki produktifitas tinggi, tidak akan digunakan untuk pembangunan.

“Tapi kalau lahan yang unsur haranya kering dan lainnya, mungkin kita akan kasih 10-25%. Kan maksimal 50% di Perda RTRW. Dengan luasan yang ada belum semua kebutuhan terpenuhi,” jelasnya.(*/Fuz)

Recent Posts

TAK BENAR MENGUNDURKAN DIRI, IRWAN PURNAWAN TUNGGU KEPUTUSAN PJ BUPATI BOGOR

CIBINONG - Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan tunggu kebijakan pimpinan dalam pemilihan…

1 minggu ago

DISHUB DKI JAKARTA AKAN TERTIBKAN PARKIR LIAR DI MINIMARKET

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan penertiban terkait pungutan parkir liar…

1 minggu ago

SEMERU KEMBALI ERUPSI DISERTAI LETUSAN ABU VULKANIS

LUMAJANG - Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) di…

2 minggu ago

MENYUSUL LIBUR PANJANG, POLISI BERLAKUKAN GANJIL -GENAP MENUJU PUNCAK

CIBINONG - Satlantas Polres Bogor akan menerapkan sistem ganjil genap menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor…

2 minggu ago

KADISPORA ASNAN AP PEMBENTUKAN SOINA KABUPATEN BOGOR

CIBINONG – Keberadaan Special Olympics Indonesia (SOIna) Kabupaten Bogor yang diketuai Ahmad Azwari sebagai mantan…

2 minggu ago

PSSI MINTA PUBLIK TAK MEMBULLY PEMAIN TIMNAS U-23 INDONESIA

JAKARTA - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Arya Sinulingga meminta publik agar tidak membully pemain…

2 minggu ago