CIREBON - Meski sudah resmi ada kolom untuk aliran kepercayaan di kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, namun sudah lebih setahun lebih digulirkan, belum ada satupun pemohon di Kabupaten Cirebon yang mengisi kolom tersebut. Warga setempat yang menjadi pemohon, semuanya mengisi kolom dengan sejumlah agama yang diakui oleh negara
“Saya dapat laporan tidak ada. Sampai sekarang tidak ada atau belum ada pemohon baik KTP maupun KK yang mengisi kolom untuk aliran kepercayaan. Semua pemohon lebih mengisi kolom agama yang sudah umumnya kita kenal,” tutur Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Moh Syafrudin, (28 2 2019).
Dijelaskan, kolom aliran kepercayaan sudah masuk dalam sistem administrasi. Bagi warga Cirebon yang penghayat aliran kepercayaan, sudah disediakan kolom khusus bagi mereka.
Meski demikian, apakah kolom itu akan diisi atau tidak, semua berpulang kepada hak masing-masing pemohon KTP maupun KK. Disdukcapil, secara administrasi dan sistemik sudah mempersiapkan, dan tinggal secara teknis memasukan ke dalam database para pemohon KTP maupun KK.
Hanya saja, kata Syafrudin, meski sudah disiapkan kolom tersebut, seperti data yang ada di kantornya, sejauh ini tidak ada atau belum ada warga pemohon baik KTP maupun KK yang mengisi kolom tersebut.
"Karena ini hak, maka kami menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing pemohon. Sampai sekarang kami belum menerima permintaan pencantuman aliran kepercayaan oleh warga Cirebon,” katanya.
Tidak adanya warga yang mengajukan permohonan di kolom penganut kepercayaan, membuat Disdukcapil belum bisa mendata berapa jumlah warga penganut aliran kepercayaan. Padahal, di Cirebon ada beberapa komunitas atau warga yang selama ini mengamalkan aliran kepercayaan.
"Memang ada berapa warga di Kabupaten Cirebon yang mengikuti penghayat kepercayaan. Tapi sampai detik ini, belum ada yang minta,” ujar Syafrudin.
Kelompok tersebut belum melaporkan dan meminta untuk pencatuman agamannya sebagai aliran kepercayaan. Diperkirakan, warga penghayat kepercayaan mungkin belum mengajukan permohonan KTP maupun KK.
Dijelaskan, pencantuman kolom aliran kepercayaan di KTP, sama dengan pencantuman agama yang lainnya. Kolom tersebut masuk dalam kolom agama yang juga sudah biasa digunakan sebelumnya. “Kolomnya sama dengan agama lain. Jadi nanti bukan hanya agama-agama yang sudah kita kenal saja, melainkan juga bisa dicantumkan aliran kepercayaan,” katanya.(*/Dang)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro