JAKARTA - Pemerintah telah melakukan berbagai upaya setelah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18/2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
Deputi Bidang SDM, Iptek dan Budaya Maritim, Safri Burhanuddin mengatakan, terdapat 22 kementerian dan Lembaga yang bekerja sama untuk melakukan revitalisasi, konservasi hingga penegakan hukum bagi pengusaha yang membuang limbahnya langsung ke aliran Sungai Citarum.
"Dari tahun 2019 hingga 2025, total anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan penanganan persampahan, limbah domestik, perbaikan lahan kritis, edukasi kepada masyarakat hingga penegakan hukum membutuhkan anggaran Rp 7 triliun lebih," kata Safri pada wartawan, (29/4/2019).
Pemerintah, kata dia, mengalokasikan secara bertahap anggaran untuk mengatasi pencemaran di sungai terpanjang se-Jawa Barat tersebut. Langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan kajian terhadap kelayakan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) yang dimiliki oleh industri yang beroperasi di sepanjang Sungai Citarum.
"Dari 1.629 industri yang beroperasi di sepanjang Sungai Citarum, 185 diantaranya tidak punya fasilitas IPAL, sedangkan sejumlah 1.286 perusahaan tidak terdata memiliki fasilitas IPAL," ujar dia.
Guna mengatasi hal itu, pemerintah Pusat sedang meminta kepada Gubernur Jawa Barat agar segera melakukan kajian kelayakan IPAL. "Kalau tidak memenuhi syarat, kami akan rekomendasikan untuk ada relokasi pabrik," kata dia.
Selain memaparkan tentang update Citarum, Deputi Safri menjelaskan tentang program Gerakan Indonesia Bersih. Gerakan ini merupakan gerakan moral yang mengajak masyarakat untuk sadar pada pentingnya budaya bersih karena sampah terutama sampah plastik yang tidak tertangani dengan baik pada akhirnya akan menjadi limbah yang mengotori laut.
"Gerakan ini telah diluncurkan kepada publik pada tanggal 28 April kemarin, tujuan kita adalah agar masyarakat juga ikut berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia yang lebih bersih," kata dia.(*/Jun)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro