JAKARTA - Setelah Kemendagri mengesahkan APBD DKI Jakarta Rp 69,28 triliun Pemprov DKI akan memangkas anggaran sebesar Rp 3 triliun. Pemangkasan anggaran tersebut dilakukan agar sesuai denganb total APBD yang disetujui.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, terpaksa menerima keputusan Kemendagri perihal keputusan APBD DKI 2015. Untuk itu, pihaknya sudah mensiasati pemangkasan kegiatan agar sesuai dengan total APBD yang disetujui tersebut, salah satunya yaitu Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
"TKD kami kurangi pinnya dari yang sebelumnya Rp9.000 menjadi Rp 7.500 saja," katanya di Balai Kota, kemarin.
Ahok menjelaskan, sebenarnya TKD dinamis pada evaluasi yang pertama dalam Perda APBD DKI 2015 sudah dikurangi menjadi Rp8.000 dari awalnya Rp9.000 per pekerjaan. Selain TKD, lanjutnya, anggaran pembelian tanah dan alat berat juga berkurang.
"Tidak ada program yang dicoret, hanya dipangkas dan disesuaikan saja. Menurut saya penetapan APBD 2015 senilai Rp69,286 triliun ini menyalahi Undang-Undang. Tapi ya sudahlah, ngapain gugat, lama dan bikin capek. Namanya juga menteri lebih berkuasa dari pada Gubernur kok," jelasnya.(*Fad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro